Mengenal Hak Cipta Karya yang Dibuat dengan Bantuan AI

  • 07 Okt 2026 10:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penggunaan AI dalam pembuatan karya kreatif semakin berkembang namun menimbulkan pertanyaan tentang kepemilikan dan perlindungan hak cipta.
  • Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hak cipta berkaitan dengan penciptaan, kepemilikan, dan perlindungan suatu karya.
  • Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, pencipta didefinisikan sebagai orang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan dengan sifat khas dan pribadi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Penggunaan kecerdasan artifisial atau AI semakin berkembang dalam membantu manusia membuat berbagai karya kreatif. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepemilikan dan perlindungan hak cipta karya berbasis AI.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hak Cipta berkaitan dengan penciptaan, kepemilikan, dan perlindungan suatu karya. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, pencipta merupakan orang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan dengan sifat khas dan pribadi.

Selain itu, DJKI menjelaskan, bahwa perkembangan AI membuat pembahasan mengenai karya kreatif berbasis teknologi perlu dilihat dari berbagai sisi. Salah satunya berkaitan dengan unsur kreativitas manusia dalam proses menghasilkan sebuah karya.

Kemudian, DJKI juga membahas karya yang dibuat melalui kolaborasi manusia dan AI dalam materi edukasi Hak Cipta berbasis AI. Dalam pembahasan tersebut, kontribusi manusia menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam perlindungan karya berbasis AI.

Sementara itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi manusia memiliki persoalan tersendiri terkait perlindungan Hak Cipta. DJKI mencatat bahwa karya AI murni tanpa kontribusi manusia tidak memenuhi syarat perlindungan berdasarkan materi tersebut.

Di sisi lain, perkembangan teknologi membuat persoalan kepemilikan karya berbasis AI semakin penting dipahami masyarakat. DJKI juga menyediakan edukasi mengenai kepemilikan, hak cipta, dan tantangan hukum karya berbasis AI.

Selanjutnya, DJKI telah menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta pada Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan mengenai aturan perlindungan kekayaan intelektual.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti perlunya pengaturan karya yang dihasilkan melalui AI. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja sekaligus penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta kepada Baleg DPR RI.

"Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta. Khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. (Nadya Syifa Syauqiyah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....