Wamenkum: RUU Hak Cipta Perlu Atur Karya Berbasis AI
- 07 Okt 2026 08:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mengusulkan pengaturan karya berbasis AI dalam RUU Hak Cipta.
- RUU juga membahas tata kelola royalti, dana abadi royalti, LMK, KMKN, dan karya jurnalistik.
- Pemerintah menyerahkan 1.117 DIM untuk menjadi bahan pembahasan bersama Baleg DPR RI.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mengusulkan sejumlah materi strategis dalam pembahasan RUU tentang Hak Cipta bersama Baleg DPR RI. Salah satu materi tersebut ialah pengaturan karya yang dihasilkan melalui kecerdasan artifisial atau AI dalam perlindungan hak cipta.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan perkembangan AI perlu mendapat pengaturan dalam RUU Hak Cipta. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja sekaligus penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta pemerintah kepada Baleg DPR RI.
"Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta. Khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Selain AI, pemerintah mengusulkan pembahasan kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN). Pemerintah juga mengusulkan pembaruan sistem pengelolaan serta tata kelola royalti hak cipta untuk berbagai bidang ciptaan.
Pengaturan tersebut mencakup karya musik maupun ciptaan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan hak cipta. Pemerintah juga mengusulkan pengaturan dana abadi royalti untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan pengelolaannya.
"RUU Hak Cipta menjadi salah satu prioritas dalam rangka menghadirkan regulasi di tingkat undang-undang yang mampu sejalan dengan perkembangan teknologi. Penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, serta standar perlindungan hak cipta internasional," katanya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyerahkan 1.117 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU Hak Cipta kepada Baleg DPR RI. Sebanyak 558 DIM bersifat tetap, 91 DIM bersifat substansi, 143 DIM diusulkan dihapus, dan 181 DIM merupakan substansi baru.
Sementara itu, sebanyak 144 DIM lainnya berkaitan dengan aspek redaksional dalam RUU Hak Cipta. Edward mengatakan pemerintah siap membahas seluruh muatan RUU Hak Cipta secara mendalam dan komprehensif bersama DPR RI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....