Baleg DPR RI Tekankan Penguatan Perlindungan Hak Cipta

  • 07 Okt 2026 08:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Martin Manurung mendorong penguatan perlindungan hak ekonomi dan moral pencipta melalui RUU Hak Cipta.
  • RUU Hak Cipta diharapkan menyeimbangkan kepentingan pencipta, industri kreatif, pengguna karya, dan masyarakat.
  • Perlindungan hak cipta juga dinilai penting untuk menjaga warisan budaya dan keberagaman Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menilai penguatan perlindungan hak cipta penting dilakukan melalui RUU Hak Cipta. Menurutnya, regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pencipta memperoleh hak ekonomi dan moral atas karyanya.

Martin menjelaskan hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki karakteristik khusus karena berkaitan langsung dengan karya pencipta. Perlindungan tersebut mencakup hak ekonomi, hak moral, pengelolaan lisensi dan royalti, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

“RUU Hak Cipta pada intinya mengatur hak ekonomi, hak moral, pengelolaan lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa. RUU Hak Cipta menjadi landasan hukum dalam melindungi pencipta dan pengguna karya,” ujar Martin yang juga merupakan ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 6 Oktober 2026.

Ia menilai perlindungan hak cipta tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi. Kepastian hukum atas karya dinilai dapat membuka kesempatan pencipta memperoleh penghidupan layak sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif.

“Undang-Undang tentang Hak Cipta mencerminkan penghargaan yang layak kepada setiap pencipta. Memberikan hak kepada mereka untuk mengontrol penggunaan karya mereka dan mendapatkan imbalan yang adil,” katanya.

Martin menyebut seni dan budaya menjadi sumber penghidupan bagi banyak individu maupun komunitas di Indonesia. Karena itu, perlindungan hak cipta dinilai turut berperan dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi pelaku industri kreatif.

Selain melindungi pencipta, Martin mengatakan RUU Hak Cipta perlu mendukung distribusi dan akses masyarakat terhadap berbagai karya. Regulasi tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pencipta, industri kreatif, pengguna karya, dan masyarakat secara luas.

Martin juga menekankan hak cipta perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga budaya serta identitas bangsa. Menurutnya, perkembangan globalisasi membuat perlindungan budaya lokal semakin penting agar warisan dan keberagaman Indonesia tetap terjaga.

“Melindungi hak cipta berarti juga melindungi warisan budaya dan keberagaman yang dimiliki suatu bangsa. RUU Hak Cipta harus mencerminkan nilai-nilai budaya lokal dan mendukung pelestarian budaya sehingga generasi muda dapat mengakses dan menghargai kekayaan budayanya,” ucapnya.

Martin berharap pembahasan RUU Hak Cipta menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan kuat sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional. Dengan demikian, karya seni, budaya, dan intelektual diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....