DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan, Pemerintah Atur Kanal Pengaduan Pengusaha-Pekerja
- 07 Okt 2026 10:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mekanisme pengaduan pekerja dan pengusaha akan diatur melalui peraturan turunan pemerintah.
- Pemerintah akan menyiapkan kanal dan sistem pelaporan agar pengaduan memiliki jalur yang jelas.
- Penyusunan aturan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan masyarakat melalui berbagai masukan selama pembahasan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Mekanisme pengaduan pekerja dan pengusaha dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan akan diatur melalui aturan turunan pemerintah secara teknis. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mengatakan ketentuan itu mencakup kanal pengaduan serta sistem pelaporan ketika terjadi ketidaksesuaian.
Ia menjelaskan mekanisme pengaduan menjadi bagian dari sistem pelaksanaan undang-undang yang dibangun aparat penegak hukum nantinya bertahap. Menurutnya, pemerintah akan mengatur teknis pengaduan melalui peraturan turunan agar pekerja dan pengusaha memiliki jalur pelaporan yang jelas.
"Mekanisme pengaduan merupakan bagian daripada pelaksanaan undang-undang yang akan dibangun aparat penegak hukum melalui sistem pelaporan nantinya resmi. Secara teknis, pemerintah akan mengatur kanal pengaduan tersebut melalui peraturan turunan agar mekanismenya berjalan jelas dan dapat digunakan," katanya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Rabu, 7 Oktober 2026.
Perumusan aturan melibatkan serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi sejak awal perancangan undang-undang tersebut. Masukan dari berbagai pihak terus diterima selama pembahasan untuk memperkuat aturan perlindungan ketenagakerjaan yang sedang disusun bersama pemerintah.
"Sejak awal, kami melibatkan serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam pembahasan rancangan undang-undang langsung. Keterlibatan itu kami lakukan sejak perancangan sampai pembahasan, termasuk menerima perwakilan asosiasi yang ingin menyampaikan masukan terkait aturan," ucapnya.
Ia menyebut proses partisipasi tersebut berlangsung secara terbuka dengan menerima berbagai aspirasi yang disampaikan selama pembahasan rancangan undang-undang. Langkah tersebut diharapkan membuat aturan pelindungan ketenagakerjaan lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja dan pengusaha di lapangan nantinya praktis.
"Kami terus menerima masukan selama proses pembahasan agar rancangan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan dapat disusun secara lebih baik terus. Aspirasi dari pekerja, pengusaha, dan masyarakat menjadi bahan pembahasan untuk memperkuat pelindungan serta mekanisme pengaduan nantinya lebih jelas," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....