Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
- 04 Okt 2026 22:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja tidak boleh dijadikan alat untuk menekan negara lain dalam negosiasi perdagangan internasional.
- Pertemuan Menteri Perdagangan G20 berlangsung 30 September hingga 1 Oktober 2026 di Milwaukee, Wisconsin, dengan fokus pada isu kerja paksa, excess capacity, dan multilateralisme perdagangan.
- Indonesia sebagai anggota G20 menekankan pentingnya menjaga prinsip perdagangan yang adil tanpa menggunakan isu sosial sebagai instrumen politisasi.
RRI.CO.ID, Milwaukee - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja tidak boleh menjadi instrumen politik untuk menekan negara lain. Hal tersebut disampaikan dalam Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers’ Meeting/TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat.
Pertemuan G20 TMM berlangsung pada 30 September hingga 1 Oktober 2026. Para anggota G20 membahas isu praktik kerja paksa, excess capacity, dan prinsip perdagangan multilateral.
Indonesia menegaskan komitmennya terhadap penghapusan kerja paksa sebagai bagian penting dari perlindungan hak dan martabat pekerja. Budi menyampaikan perlindungan hak pekerja harus dilakukan untuk tujuan yang sah dan tidak menjadi instrumen politik untuk menekan negara lain.
“Tidak ada negara yang boleh memperoleh keunggulan kompetitif melalui kerja paksa. Namun, tidak seharusnya ada negara yang memperoleh pengaruh strategis dengan mendefinisikan, menghakimi, dan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran pihak lain sepenuhnya,” kata Budi dalam keterangan yang dikutip RRI, Minggu, 4 Oktober 2026.
Indonesia telah meratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO). Pemerintah juga melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026.
Ketentuan penghapusan kerja paksa juga tercantum dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA). Ketentuan tersebut menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam penghapusan kerja paksa melalui kerja sama perdagangan.
Selain isu kerja paksa, G20 membahas excess capacity dalam perdagangan internasional. Budi menekankan penilaian excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masing-masing sektor.
“Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda. Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik,” ujar Budi.
Budi menyebut excess capacity yang tinggi, lonjakan ekspor, maupun ketidakseimbangan perdagangan tidak serta-merta menunjukkan excess capacity yang bersifat struktural. Penilaian tersebut perlu mempertimbangkan dinamika penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas, perilaku pasar, serta faktor mendasar yang mendorong produksi.
Indonesia mengedepankan tiga pendekatan dalam menyikapi isu excess capacity. Pendekatan tersebut mencakup diagnosis kondisi sebelum menentukan langkah penanganan, perlindungan tanpa menciptakan ketegangan, serta transformasi melalui kerja sama.
Instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies) berperan penting dalam memfasilitasi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk merespons praktik perdagangan yang merugikan. Respons tersebut dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan.
Dalam pembahasan perdagangan multilateral, prinsip Most Favored Nation (MFN) juga menjadi salah satu isu yang dibahas. Budi menyatakan WTO perlu mempertahankan dan menegakkan prinsip MFN dalam sistem perdagangan multilateral.
“Prinsip MFN perlu terus dipertahankan, setidaknya hingga terdapat sistem atau prinsip lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik. Harapannya, prinsip ini tidak hanya aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan oleh negara-negara yang terlibat,” ujar Budi.
Di sela G20 TMM, Budi mengharapkan dukungan Prancis di Dewan Uni Eropa agar proses menuju penandatanganan I-EU CEPA berjalan lancar. Indonesia juga terus memajukan proses di dalam negeri dengan target pemberlakuan perjanjian tersebut pada awal 2027.
“Indonesia mengharapkan dukungan Prancis di Dewan Uni Eropa agar proses menuju penandatanganan I-EU CEPA berjalan lancar. Secara paralel, Indonesia juga terus memajukan proses di dalam negeri dengan target pemberlakuan pada awal 2027,” ujar Budi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....