UU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK, Ada Aturan Dana Cadangan Pesangon
- 07 Okt 2026 09:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pengawasan dan penegakan hukum diperkuat agar perlindungan pekerja berjalan seimbang dengan keberlangsungan usaha.
- Hak pekerja diperkuat melalui pengembalian sejumlah hak dalam regulasi sebelumnya serta kebijakan baru perlindungan ketenagakerjaan.
- Dana cadangan pesangon dirumuskan untuk memastikan pekerja tetap memperoleh hak setelah terkena pemutusan hubungan kerja.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Nihayatul Wafiroh menyebut pekerja akan merasakan penguatan perlindungan melalui aturan ketenagakerjaan baru. Perubahan itu mencakup pengembalian sejumlah hak pekerja sekaligus menghadirkan kebijakan baru untuk memperkuat jaminan setelah pemutusan hubungan kerja.
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan dikembalikan mengacu pada hak pekerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berlaku. Selain itu, pemerintah dan DPR merumuskan dana cadangan pesangon sebagai kebaruan untuk menjawab persoalan perlindungan pekerja saat ini.
"Kami mencoba mengembalikan hak-hak pekerja seperti dalam regulasi sebelumnya, tetapi ada beberapa kebaruan yang kami rumuskan untuk pekerja. Salah satunya terkait dana jaminan pesangon atau dana cadangan pesangon untuk memperkuat perlindungan pekerja menghadapi pemutusan hubungan kerja," katanya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, kebutuhan dana cadangan pesangon muncul karena masih ditemukan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja tanpa menerima hak langsung. Keluhan mengenai pesangon dan hak lainnya kerap diterima DPR dari masyarakat yang menghadapi persoalan setelah hubungan kerja berakhir.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam penyusunan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan baru agar hak pekerja semakin terjamin dan terlindungi secara nyata. Namun, perlindungan pekerja perlu berjalan seimbang dengan kewajiban pengupahan serta keberlangsungan usaha agar aturan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
"Pelaksanaan undang-undang ini nantinya membutuhkan peraturan pelaksana dan peraturan pemerintah yang mengatur aspek teknis secara lebih rinci lagi. Kami perlu memastikan aturan teknis tersebut berjalan baik sehingga perlindungan pekerja dapat diterapkan sesuai tujuan undang-undang yang baru," ujarnya.
Ia menilai aturan pelaksana penting untuk memastikan ketentuan dalam undang-undang baru dapat diterapkan secara jelas dan konsisten bersama. Menurutnya, aturan teknis juga diperlukan agar pekerja dan pelaku usaha memahami mekanisme perlindungan serta kewajiban masing-masing secara tepat.
Selain regulasi teknis, ia menekankan pentingnya ekosistem pengawasan ketenagakerjaan yang lebih transparan, kuat, dan mampu merespons persoalan pekerja. Pengawasan tersebut perlu didukung penegakan hukum yang tegas agar pelaksanaan perlindungan ketenagakerjaan tidak berhenti pada aturan tertulis saja.
"Kami membutuhkan ekosistem pengawasan yang lebih transparan dan baik, termasuk penegakan hukum yang kuat agar aturan benar-benar terasa. Harapannya, pelaksanaan perlindungan ketenagakerjaan baru ini dapat memberi dampak langsung kepada pekerja maupun keberlangsungan usaha di Indonesia secara nyata," ucapnya.
Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, perlindungan pekerja diharapkan semakin nyata dalam praktik hubungan industrial sehari-hari di lapangan. Aturan baru tersebut diharapkan memberi kepastian hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha melalui pelaksanaan yang adil dan konsisten.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....