UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Terima Kasih ke Presiden Prabowo

  • 06 Okt 2026 22:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Aspirasi panjang para pekerja mengenai pelindungan ketenagakerjaan akhirnya berujung pada pengesahan undang-undang (UU).
  • DPR RI resmi mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.
  • KSPSI menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang telah menuntaskan pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Aspirasi panjang para pekerja mengenai pelindungan ketenagakerjaan akhirnya berujung pada pengesahan undang-undang (UU). DPR RI resmi mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.

Pengesahan tersebut sekaligus memenuhi target DPR bersama pemerintah untuk menuntaskan pembahasan regulasi ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Agenda pengambilan keputusan tingkat II atas RUU tersebut memang menjadi salah satu agenda utama rapat paripurna DPR hari ini.

Momentum pengesahan disambut massa buruh yang menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut pengesahan UU tersebut sebagai bagian penting dari sejarah perjuangan buruh Indonesia.

"Kawan-kawan, hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Tepuk tangan buat DPR RI. Ini kemenangan yang kita tunggu-tunggu. Pelindungan Ketenagakerjaan betul-betul dibuat nyata oleh Presiden Prabowo Subianto," kata Andi Gani di depan DPR, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.

Andi Gani juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang telah menuntaskan pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia meminta para buruh menyambut pengesahan tersebut dengan rasa syukur sekaligus tetap menjaga perjuangan untuk memastikan aturan yang telah disahkan benar-benar memberikan pelindungan bagi pekerja.

"Jadi teman-teman sekalian, kita harus bersyukur. Kita harus tetap istikamah dalam perjuangan, dan kita sampaikan buruh Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Pengesahan UU tersebut berlangsung sehari setelah DPR dan pemerintah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat tingkat I. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan menerima hasil pembahasan dan menyetujui RUU tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Sebelumnya, pembahasan RUU juga melibatkan masukan dari serikat pekerja dan pengusaha. Aspirasi tersebut menjadi bahan pembahasan bersama DPR dan pemerintah hingga sejumlah perbedaan pandangan dirumuskan dalam pasal-pasal RUU.

Yassierli menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.

UU yang disahkan tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal.

Materinya mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan. Pembentukan regulasi baru ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang menyusun pengaturan ketenagakerjaan tersendiri dan memisahkannya dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada hari pengesahan, sejumlah perwakilan buruh turut menyaksikan jalannya sidang dari balkon ruang paripurna. Sementara itu, massa buruh menggelar aksi di luar Kompleks Parlemen untuk mengawal proses pengesahan.

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa menemui massa buruh di depan gerbang Kompleks Parlemen. Mereka didampingi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Andi Gani.

"Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober. Dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan," ujar Dasco.

Ia meminta buruh tetap menjaga semangat perjuangan dan membuka ruang kerja sama antara buruh, pengusaha, pemerintah, dan DPR.

"Kawan-kawan buruh tetap istikama, semoga ke depan kerja sama buruh, pengusaha, pemerintah, DPR berjalan dengan lancar," katanya.

Bagi buruh, pengesahan tersebut menjadi titik temu setelah rangkaian penyampaian aspirasi dan pembahasan panjang. Kini, tantangannya bergeser dari memperjuangkan lahirnya aturan menuju memastikan ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar dijalankan dan memberi kepastian bagi pekerja.

DPR sendiri menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan undang-undang tersebut memberikan pelindungan dan kepastian bagi pekerja. Sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....