UU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Kepastian Hukum bagi Pekerja

  • 07 Okt 2026 09:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Aturan baru menyatukan regulasi ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah aturan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Pengupahan, pesangon, dan hubungan industrial menjadi sejumlah persoalan utama yang diperbaiki melalui formula hukum baru.
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberi kepastian hukum nasional dengan tetap memperhatikan kepentingan pekerja dan pemberi kerja.

RRI.CO.ID, Jakarta - Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan setelah pembahasan panjang untuk memperkuat kepastian hukum bagi seluruh pekerja. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Nihayatul Wafiroh.

Ia mengatakan aturan baru tersebut menyatukan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah regulasi. Aturan tersebut juga menyesuaikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pelaksanaan ketenagakerjaan nasional.

"ini yang awal memang menjadi dasar untuk kita membentuk Undang-Undang Pelindungan Ketenaga Kerjaan. Selain tentunya memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Ketenaga Kerjaan secara nasional," katanya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Rabu, 7 Oktober 2026.

Ia menegaskan aturan baru itu diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketenagakerjaan secara nasional bagi seluruh pekerja. Pembentukan aturan ini juga menindaklanjuti amanat untuk mengeluarkan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja secara menyeluruh dan nasional.

Ia menyebut langkah tersebut menjadi dasar penting untuk menata kembali regulasi ketenagakerjaan melalui aturan yang lebih terintegrasi nasional. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyentuh persoalan penting, mulai pengupahan, pesangon, hingga hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja.

Berbagai persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian dalam penyusunan formula hukum baru yang mengakomodasi kepentingan pekerja serta pemberi kerja. “Pengupahan dan hubungan industrial menjadi perhatian karena pekerja dan pemberi kerja tidak dapat dipisahkan dalam pilar ketenagakerjaan nasional," ucapnya.

Ia mengatakan kedua pihak memiliki hubungan yang saling berkaitan sehingga regulasi perlu menjaga keseimbangan kepentingan bersama secara adil. Pembahasan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan turut memperhatikan kebutuhan pekerja sekaligus kepentingan pemberi kerja dalam hubungan industrial secara nasional.

Langkah tersebut diharapkan membuat aturan ketenagakerjaan lebih jelas. Sekaligus memberi dasar pelaksanaan yang konsisten di berbagai sektor terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....