DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang lewat Rapat Paripurna

  • 06 Okt 2026 14:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Rapat Paripurna ke-9 DPR RI pada 6 Oktober 2026 telah menyetujui penetapan RUU Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang resmi.
  • Rapat dihadiri oleh 326 dari 576 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menunjukkan partisipasi mayoritas anggota dewan.
  • Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat, dengan laporan hasil pembahasan RUU SDI disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Sturman Panjaitan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Rapat Paripurna ke-9 DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026, menghasilkan persetujuan menjadikan RUU Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang. Rapat dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, salah satu agenda yaitu pengambilan Keputusan atas RUU Satu Data Indonesia.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 326 dari 576 Anggota Dewan Perwakolan Rakyat Republik Indonesia. Sebelum RUU tersebut disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ri, Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI.

Sturman menjelaskan bantuan yang salah sasaran, program tumpang tindih dan anggaran tidak tepat seringkali dari data yang keliru. Untuk itu, lanjutnya, keakuratan data yang berkualitas dapat menjadi fondasi kebijakan publik yang tepat, transparan dan akuntabel.

“Satu data adalah semangat Bhineka Tunggal Ika dalam bahasa tata Kelola, produsen data beragam, dari Kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, meta data satu, kode refrensinya satu, data induknya satu, sehingga data dapat berbicara,” ujar Sturman Panjaitan dikutip RRI dalam kanal YouTube/@DPRRI, Selasa, 6 Oktober, 2026.

UU Satu Data Indonesia merupakan inisiatif DPR yang mengatur soal Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut dikelola oleh negara sebagai referensi rancangan pembangunan, kebijakan fiskal, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.

Data tersebut akan dikelola secara penuh oleh Negara sebagai refrensi rancangan Pembangunan. UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal yang turut mengatur tentang keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.

Dikutip RRI melalui siaran pers DPR RI, UU SDI menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur mulai dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.

Rapat Paripurna dilanjutkan pengesahan hasil Uji Kelayakan Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 oleh Komisi XI DPR RI. Dua Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 disetujui DPR itu adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.

Rapat Paripurna juga mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul DPR RI. Semua fraksi di DPR juga menyampaikan pendapatnya mengenai RUU Perampasan Aset.(Muhammad Herdi Fabryansyah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....