Baleg DPR RI Bentuk Panja Pembahasan RUU Hak Cipta

  • 07 Okt 2026 07:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Baleg DPR membentuk Panja RUU Hak Cipta dan menetapkan Martin Manurung sebagai ketua.
  • RUU mengatur perlindungan karya AI, karya jurnalistik, platform digital, royalti, serta hak ekonomi dan moral.
  • Pemerintah menyerahkan 1.117 DIM, dengan pembahasan ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, ditetapkan sebagai Ketua Panja dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta.

"Tim panja di sini sudah saya terima. Dengan ini dapat kami sampaikan juga bahwa Ketua Panja Pembahasan RUU Hak Cipta adalah Bapak Martin Manurung," ucap Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Bob mengatakan Panja akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Hak Cipta secara terbuka selama proses pembahasan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan pembahasan perubahan regulasi mengenai hak cipta tersebut.

Pembahasan lanjutan RUU Hak Cipta akan dijadwalkan pada masa sidang berikutnya yang dimulai November 2026. Baleg DPR RI menargetkan seluruh pembahasan RUU Hak Cipta dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.

Ketua Panja, Martin Manurung, mengatakan RUU Hak Cipta disusun untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan digitalisasi dan transformasi teknologi. Regulasi tersebut juga diarahkan mengatur kewajiban serta tanggung jawab platform digital guna mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta.

RUU Hak Cipta diharapkan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait. Perlindungan tersebut mencakup karya jurnalistik sekaligus ekspresi budaya tradisional dan ciptaan berbasis kecerdasan buatan atau AI.

"RUU tentang Hak Cipta pada prinsipnya mengatur hak ekonomi, hak moral, pengelolaan lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa. RUU tentang Hak Cipta menjadi landasan hukum dalam melindungi hak pencipta dan pengguna karya," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Ia menilai kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) perlu diatur dalam regulasi tersebut.

Edward juga menyoroti perlunya pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti hak cipta, termasuk pengaturan dana abadi royalti. Menurutnya, dana abadi royalti diperlukan untuk memperkuat tata kelola serta keberlanjutan pengelolaan royalti hak cipta.

Selain itu, pemerintah turut memasukkan pengaturan kecerdasan buatan sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta. Edward juga menekankan penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan karya jurnalistik dalam menyesuaikan perkembangan industri pers.

Penyesuaian tersebut juga diperlukan untuk merespons perkembangan ekosistem digital yang terus memengaruhi industri pers. Edward menjelaskan pemerintah telah menyerahkan 1.117 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama Baleg DPR RI.

Jumlah tersebut terdiri atas 558 DIM tetap, 91 DIM yang diubah, 143 DIM yang diusulkan dihapus, dan 181 DIM substansi baru. Sementara 144 DIM lainnya berkaitan dengan aspek redaksional dalam RUU Hak Cipta yang tengah dibahas.

"RUU Hak Cipta menjadi salah satu prioritas dalam rangka menghadirkan regulasi yang mampu sejalan dengan perkembangan teknologi. Penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, serta standar perlindungan hak cipta internasional," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....