Baleg dan Pemerintah Sepakati Perubahan Nomenklatur Lembaga Reforma Agraria
- 22 Sep 2026 08:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur BRAN menjadi LPRA.
- RUU mengatur definisi lokasi prioritas dan subjek Reforma Agraria.
- LPRA berada di bawah Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.
RRI.CO.ID, Jakarta - Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat Panja di Jakarta.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan perubahan nomenklatur tercantum dalam Pasal 1 angka 4 RUU Pengaturan Reforma Agraria. Ketentuan tersebut sekaligus mengatur definisi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga.
"Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria. Yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya," ujar Sturman dalam rapat Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi juga menyepakati perubahan ketentuan mengenai lokasi prioritas Reforma Agraria dalam RUU tersebut. Lokasi prioritas Reforma Agraria didefinisikan sebagai lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk melaksanakan Reforma Agraria.
Selain itu, RUU mengatur definisi subjek Reforma Agraria sebagai penerima objek Reforma Agraria yang memenuhi persyaratan. Ketentuan mengenai lokasi prioritas dan subjek Reforma Agraria tercantum dalam Pasal 1 angka 5 dan angka 7.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan penguatan kelembagaan menjadi salah satu materi penting. Panja menyepakati lembaga penyelenggara Reforma Agraria berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggaraan reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria," katanya.
Dengan ketentuan tersebut, lembaga penyelenggara Reforma Agraria memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Lembaga tersebut juga berwenang melakukan pengawasan serta penyelesaian konflik agraria sesuai ketentuan dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....