Baleg DPR: Reforma Agraria Diperlukan untuk Atasi Ketimpangan Pertanahan
- 22 Sep 2026 13:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Baleg DPR menilai reforma agraria diperlukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
- RUU Pengaturan Reforma Agraria telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR pada 8 September 2026
- Baleg DPR menerima 596 DIM dari pemerintah dan membahas RUU melalui panitia kerja secara intensif dengan prinsip musyawarah mufakat
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan reforma agraria diperlukan menjawab ketimpangan agraria yang belum terselesaikan tuntas. Wakil Ketua Baleg DPR RI A. Iman Sukri mengatakan persoalan pertanahan masih dihadapi beberapa permasalahan.
Ia menilai persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi. "Serta konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut juga berkaitan dengan konflik agraria berkepanjangan yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Kelompok terdampak antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Ia menyebut amanat TAP MPR RI Nomor 9/MPR/2001 dan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 belum sepenuhnya terwujud. Karena itu, diperlukan landasan hukum kuat dan menyeluruh agar reforma agraria terlaksana secara terencana, terukur, serta berkelanjutan.
Menurutnya, kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh. Hal ini agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan“ kata Iman.
Iman mengatakan pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dari ikhtiar negara menjawab akar persoalan ketimpangan agraria. Dalam pembahasannya, Badan Legislasi DPR RI telah melakukan pertemuan dengan 55 pihak untuk memperoleh masukan bermakna dari publik.
Pertemuan tersebut melibatkan akademisi, praktisi, LSM, perusahaan swasta maupun daerah, serta kementerian atau lembaga terkait melalui berbagai rapat. Pada 8 September 2026, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
“Pada tanggal 8 September 2026 RUU tentang pengaturan reforma agraria telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Dan Badan Musyawarah DPR telah menugaskan badan legislasi untuk melakukan pembahasan dalam beragam pembicaraan tingkat 1 RUU tersebut,” ucapnya.
Badan Musyawarah DPR kemudian menugaskan Badan Legislasi melakukan pembahasan dalam berbagai pembicaraan tingkat pertama terhadap rancangan undang-undang tersebut. Dalam rapat kerja bersama pemerintah, disampaikan sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas Badan Legislasi.
Setelah menerima DIM tersebut, Badan Legislasi segera membentuk panitia kerja dan melakukan pembahasan secara intensif, detail, serta cermat. Pembahasan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat dalam menyikapi berbagai persoalan reforma agraria.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....