Fahira Idris Dorong 4 Penguatan DTSEN untuk PIP dan KIP Kuliah
- 07 Okt 2026 00:42 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Fahira Idris mendorong empat penguatan dalam pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penetapan penerima PIP dan KIP Kuliah.
- Penguatan tersebut dinilai penting agar bantuan pendidikan semakin tepat sasaran sekaligus mampu menjaga keberlanjutan pendidikan peserta didik dan mahasiswa.
- Data 2026 menunjukkan sebanyak 21.995 siswa penerima PIP jenjang SMA lolos SNBP dan memenuhi syarat sebagai calon penerima KIP Kuliah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mendorong empat penguatan dalam pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Menurut Fahira, penguatan tersebut penting agar bantuan pendidikan semakin tepat sasaran. Sekaligus mampu menjaga keberlanjutan pendidikan peserta didik dan mahasiswa.
Hal ini disampaikan Fahira dalam Rapat Kerja Gabungan Komite III DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Serta Badan Pusat Statistik (BPS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.
“Penggunaan DTSEN sebagai rujukan bersama merupakan langkah penting untuk membuat bantuan semakin tepat sasaran. Yang perlu kita pastikan adalah setiap tahapan, mulai dari data, penilaian kelayakan, penetapan penerima hingga bantuan benar-benar dapat dimanfaatkan, mempunyai mekanisme yang jelas dan dapat ditelusuri,” ujarnya.
Fahira mengingatkan agar desil DTSEN dipahami secara tepat. Menurut BPS, desil menunjukkan posisi relatif kesejahteraan suatu keluarga, bukan angka nominal pendapatan dan bukan pula daftar penerima bantuan.
Keputusan penerima bantuan tetap harus mengacu pada tujuan dan ketentuan masing-masing program. Karena itu, Fahira menilai evaluasi PIP dan KIP Kuliah perlu membedakan persoalan mutu data, kelayakan program, administrasi, penyaluran, hingga kecukupan dukungan pendidikan.
“Jangan sampai semua persoalan dianggap persoalan desil, bisa saja seorang anak sudah ditetapkan sebagai penerima, tetapi rekeningnya belum aktif. Bisa juga persoalannya terdapat pada verifikasi, administrasi, atau mekanisme program. Penyebab yang berbeda membutuhkan solusi yang berbeda,” katanya.
Pertama, Fahira meminta bantuan dapat ditelusuri hingga benar-benar diterima dan dimanfaatkan penerima. Dalam mekanisme PIP, penetapan penerima, aktivasi rekening, penyaluran, hingga penggunaan dana merupakan tahapan berbeda.
Karena itu, status setiap peserta didik harus dapat dilacak secara jelas pada setiap tahap.
Informasi mengenai posisi bantuan, alasan apabila terjadi hambatan, serta pihak yang bertanggung jawab menyelesaikannya juga perlu diperjelas.
“Ukuran keberhasilan bukan hanya berapa anak yang masuk daftar penerima, tetapi berapa yang akhirnya benar-benar bisa menggunakan bantuannya untuk pendidikan. Setiap hambatan harus jelas berada di tahap mana dan siapa yang menindaklanjutinya,” ujar Fahira.
Kedua, ia mendorong kesinambungan bantuan dari PIP menuju KIP Kuliah. Fahira mengatakan negara perlu memiliki gambaran lebih utuh mengenai perjalanan lulusan SMA dan SMK penerima PIP setelah menyelesaikan pendidikan menengah.
Data 2026 menunjukkan sebanyak 21.995 siswa penerima PIP jenjang SMA lolos SNBP dan memenuhi syarat sebagai calon penerima KIP Kuliah. Namun, angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan lulusan penerima PIP, termasuk mereka yang tidak mendaftar kuliah, membatalkan rencana studi, atau berhenti sebelum proses verifikasi.
Menurut Fahira, penelusuran tersebut bukan berarti seluruh lulusan penerima PIP harus melanjutkan ke perguruan tinggi. Namun, pemerintah perlu mengetahui apakah keputusan tidak melanjutkan pendidikan merupakan pilihan yang disadari atau disebabkan hambatan ekonomi, informasi, administrasi, maupun persoalan data.
“PIP dan KIP Kuliah seharusnya dibaca sebagai sebuah kesinambungan. Kita perlu mengetahui apakah ada anak yang sebenarnya ingin melanjutkan pendidikan tetapi jalannya terputus karena biaya, informasi, atau persoalan data yang belum terselesaikan,” katanya.
Ketiga, Fahira meminta setiap keputusan terkait bantuan memiliki alasan yang jelas dan mudah dipahami. Dalam KIP Kuliah, status sebagai pendaftar tidak otomatis membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima karena verifikasi dilakukan setelah calon mahasiswa lulus seleksi.
Karena itu, ketidakcocokan data, kelayakan ekonomi, persyaratan program, maupun mekanisme alokasi perlu dibedakan karena masing-masing membutuhkan tindak lanjut berbeda. Fahira mendorong adanya kategori alasan keputusan yang terstandar sehingga calon mahasiswa dan keluarga mengetahui mengapa bantuan belum atau tidak diperoleh serta memahami langkah yang dapat ditempuh.
“Keluarga jangan hanya menerima informasi ‘tidak memenuhi syarat’ tanpa memahami sebabnya. Apakah masalahnya data, kelayakan, persyaratan program, atau alokasi harus dapat dijelaskan agar mereka mengetahui jalur penyelesaiannya,” katanya.
Keempat, pengujian ketepatan sasaran harus melihat penerima sekaligus kelompok yang masih terlewat. Fahira menilai evaluasi bantuan pendidikan tidak cukup hanya memastikan penerima yang sudah terdaftar memang layak.
Pemerintah juga perlu memastikan tidak ada keluarga yang sebenarnya memenuhi kriteria tetapi belum memperoleh bantuan. Ia mendorong uji petik bersama yang mencakup penerima maupun bukan penerima, termasuk keluarga yang tidak pernah mengajukan sanggah.
Hasil evaluasi tersebut perlu mampu membedakan apakah persoalan bersumber dari data, pemeringkatan, atau penerapan ketentuan program. Perhatian juga perlu diberikan kepada keluarga yang berada di sekitar batas prioritas desil.
Menurut Fahira, dua keluarga dengan kondisi relatif berdekatan dapat berada pada desil berbeda. Sehingga pada kasus tertentu diperlukan mekanisme verifikasi tambahan tanpa mengubah pemeringkatan statistik secara administratif.
“Tepat sasaran memiliki dua sisi, yakni bantuan jangan diberikan kepada yang tidak berhak, tetapi yang berhak juga jangan sampai terlewat. Dua-duanya sama pentingnya,” ujarnya.
Fahira menilai koordinasi antara Kemendikdasmen, Kemdiktisaintek, BPS, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan perguruan tinggi menjadi kunci. Masing-masing pihak memegang bagian berbeda dalam perjalanan data hingga bantuan diterima.
Ia juga mendorong agar mekanisme sanggah dan pemutakhiran data semakin mudah, cepat, serta selaras dengan kalender pendidikan.
Hal itu penting karena keterlambatan penyelesaian data dapat beririsan dengan masa pendaftaran ulang, pembayaran biaya pendidikan, maupun penetapan bantuan.
“Data harus menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan pendidikan. Dengan data yang semakin baik, alasan keputusan yang jelas, proses yang dapat ditelusuri, dan mekanisme koreksi yang cepat, PIP dan KIP Kuliah akan semakin tepat sasaran sekaligus semakin kuat menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak Indonesia,” kata Fahira.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....