Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH dalam Penyelamatan Keuangan Negara

  • 07 Okt 2026 04:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi Satgas PKH Kejaksaan Agung atas keberhasilannya menyelamatkan kekayaan negara dari hutan.
  • Satgas PKH berhasil mengamankan dan mengembalikan dana negara hasil kekayaan alam hutan senilai Rp13,2 triliun.
  • Pada tahap ke-VIII penyerahan hasil kerja, Satgas PKH berhasil mengembalikan kawasan hutan negara seluas 259.230,73 hektare ke penguasaan negara.

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menyelamatkan hasil kekayaan negara. Satgas PKH Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berhasil mengamankan dan mengembalikan uang hasil kekayaan negara berjumlah Rp13,2 Triliun.

Selain penyelamatan uang negara hasil kekayaan alam hutan, Satgas PKH juga mengambil alih dan mengembalikan kawasan hutan negara. Pada tahap ke-VIII penyerahan hasil kerja Satgas PKH, luas hutan yang kembali dikuasai negara seluas 259.230,73 hektare (Ha).

Keberhasilan ini dinilai Presiden Prabowo, sebagai bentuk nyata kerja keras Satgas PKH dalam mengamankan kekayaan alam negara. Dimana dalam pengamanan kekayaan negara ini, melibatkan kolaborasi dari 12 kementerian/lembaga terkait.

"Kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH, yang terdiri dari 12 institusi. Bekerja sama, dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Bahkan dalam kesempatan itu Kepala Negara turut mengakumulasikan capaian kerja Satgas PKH, sejak dibentuk pada tahun 2025. Dimana dalam capaian total penyelamatan uang negara dari hasil kekayaan alam negara ini, mencapai Rp52 Triliun.

"Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun. Rp52 triliun sekitar 3 miliar dolar, yang kita selamatkan dalam 2 tahun," ujar Kepala Negara.

Diketahui, berdasarkan laporan Satgas PKH, dana yang dikembalikan ke kas negara ini berasal dari tiga sumber utama. Seperti diantaranya yakni, penagihan denda administratif di bidang kehutanan, dengan nilai sebesar Rp3.475.738.523.741,13.

Selanjutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271. Serta penerimaan pajak atas kewajiban pajak tindak lanjut Satgas PKH, senilai Rp8.229.846.923.898.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....