Presiden Prabowo Dorong Penertiban Kawasan Hutan Berlanjut
- 06 Okt 2026 15:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, dijadwalkan akan kembali menyaksikan penyetoran uang hasil penagihan denda dan penyelamatan keuangan negara. Penyetoran ke kas negara ini akan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Satuan Tugas Penertiban Kawan Hutan (Satgas PKH).
Penertiban pemanfaatan kawasan hutan menjadi salah satu perhatian pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Upaya tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Hasil kerja Satgas PKH berupa penagihan denda dan penyelamatan keuangan negara mencapai puluhan triliun rupiah. Penertiban juga mencakup penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan.
Pada tahap VII, Satgas PKH telah menyetorkan sekitar Rp10,2 triliun kepada negara pada 13 Mei 2026. Nilai tersebut berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan dan penerimaan pajak.
Penagihan denda administratif bidang kehutanan mencapai Rp3,4 triliun. Sementara penerimaan pajak periode Januari hingga April 2026 mencapai Rp6,8 triliun.
Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Pada tahap VII, luas kawasan yang disebut berhasil dikuasai kembali mencapai 2.373.171,75 hektare.
Penertiban tersebut mencakup kawasan yang digunakan untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali pemanfaatan kawasan hutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....