Ombudsman Perluas Penilaian Pelayanan Publik, Mahkamah Konstitusi Masuk Cakupan
- 04 Agt 2026 18:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperluas cakupan Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026
- Ini dengan memasukkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu instansi yang dinilai
- Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan penilaian tersebut tidak hanya bertujuan mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperluas cakupan Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Ini dengan memasukkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu instansi yang dinilai.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan penilaian tersebut tidak hanya bertujuan mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Tetapi juga mendorong perbaikan yang berkelanjutan pada setiap instansi penyelenggara pelayanan publik.
"Berdasarkan data yang ada. Saat ini tidak terdapat laporan masyarakat yang berproses terkait pelayanan publik di Mahkamah Konstitusi," kata Abdul, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi Mahkamah Konstitusi untuk terus mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Abdul menjelaskan, Ombudsman RI memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, karena luasnya cakupan pengawasan, tidak seluruh instansi dapat diikutsertakan dalam Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik setiap tahun. Oleh karena itu, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Ia menambahkan, setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI pada prinsipnya wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Apabila tidak dilaksanakan, Ombudsman memiliki mekanisme lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penerbitan rekomendasi, publikasi, hingga penyampaian kepada Presiden.
Sebagai bagian dari persiapan penilaian, Ombudsman RI telah memaparkan ruang lingkup, mekanisme, indikator, serta sistem penilaian kepada Mahkamah Konstitusi dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada 16 Juli 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh unit pelayanan di lingkungan Mahkamah Konstitusi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan mengatakan kepercayaan publik merupakan modal utama bagi Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga peradilan konstitusi.
Menurutnya, penilaian yang dilakukan Ombudsman RI diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.
"Sinergi dengan Ombudsman RI sangat penting agar seluruh unit pelayanan memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme dan indikator penilaian yang akan dilaksanakan," ujar Heru. Tahun 2026 menjadi kali pertama Mahkamah Konstitusi diikutsertakan dalam Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan Ombudsman RI.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....