Kementerian PPPA Ungkap Anak di Wilayah Bencana Rentan Jadi Korban Kekerasan
- 06 Okt 2026 17:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian PPPA mengungkapkan anak di wilayah terdampak bencana menghadapi risiko kekerasan yang meningkat selama masa pemulihan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan anak di wilayah terdampak bencana menghadapi risiko kekerasan yang meningkat. Kondisi tersebut mendorong dilakukannya penguatan perlindungan anak agar mereka tetap aman selama berada di pengungsian dan lingkungan terdampak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Titi Eko Rahayu, mengatakan sekitar 1.025 kasus kekerasan terjadi di Aceh sepanjang 2025. Ini menunjukkan tingginya kerentanan masyarakat, khususnya anak, di wilayah yang menghadapi dampak bencana.
“Dari jumlah tesebut, 58 persen berada di sembilan kabupaten terdampak bencana,” katanya, Selasa 6 Oktober 2026. “Ini menunjukkan perlindungan anak harus menjadi perhatian khusus, terutama di wilayah yang terdampak bencana”
Titi menyebut tujuh permintaan dispensasi perkawinan tercatat di Bener Meriah dan belum ditemukan laporan kekerasan seksual. Sebaliknya, Kementerian PPPA mengungkapkan tiga kejadian kekerasan seksual di wilayah terdampak bencana Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Di sana sudah terjadi tiga kasus kekerasan seksual yang rata-rata berlangsung di rumah kosong akibat ditinggalkan pemiliknya,” ucapnya. “Rumah-rumah tersebut ditinggalkan karena mengalami kerusakan pascagempa, sehingga perlu perhatian terhadap keamanan perempuan dan anak.”
Titi menambahkan kerusakan rumah akibat gempa tidak selalu terlihat dari luar, karena sebagian terjadi pada bagian dalam. Kondisi tersebut membuat warga meninggalkan rumah dan memilih mendirikan tenda secara mandiri untuk menghindari risiko keselamatan.
“Kondisi ini meningkatkan kerentanan perempuan dan anak,” ujarnya. “Ini karena ruang pengungsian belum sepenuhnya memberikan rasa aman.”
Titi menambahkan situasi tersebut semakin rentan karena saat peninjauan pada Agustus 2026 masih terjadi gempa susulan. Karena itu, perlindungan anak harus berjalan bersamaan dengan pemulihan sarana, layanan dasar, dan kondisi sosial masyarakat pascabencana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....