Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dalam Pemulihan Pascabencana
- 06 Okt 2026 15:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian PPPA menyiapkan empat fokus intervensi untuk memastikan hak anak terpenuhi dalam proses pemulihan pascabencana dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak.
- Empat fokus intervensi mencakup pengarusutamaan hak anak, aktivasi FOS-SAPA, penguatan sub-cluster, dan pemberdayaan perempuan.
- Partisipasi anak menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan pemulihan pascabencana yang dilakukan oleh Kementerian PPPA.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (KemenPPPA) menyiapkan empat fokus intervensi untuk memastikan hak anak terpenuhi dalam proses pemulihan pascabencana. Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik serta partisipasi anak dalam setiap tahapan pemulihan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu menyebut empat fokus intervensi pemulihan pascabencana. Fokus tersebut mencakup pengarusutamaan hak anak, aktivasi FOS-SAPA, penguatan sub-cluster, serta pemberdayaan perempuan.
“Empat fokus intervensi ini memastikan suara dan kepentingan anak terakomodasi dalam proses pemulihan. Sekaligus memperkuat akses layanan perlindungan,” kata Titi Eko Rahayu saat konferensi pers di kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Titi, anak tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat dalam proses pemulihan dan pembangunan kembali. Anak harus dilibatkan secara bermakna dalam menentukan kebutuhan dan arah program yang menyangkut kehidupannya.
“Anak tidak boleh hanya menjadi penerima manfaat, tetapi harus dilibatkan dalam proses pemulihan yang menyangkut kehidupannya. Hal ini dilakukan agar suara, kebutuhan, dan kepentingan mereka benar-benar menjadi bagian pembangunan kembali,” ucap Titi.
Titi menjelaskan pelibatan anak diawali asesmen untuk mengidentifikasi kondisi, kebutuhan, dan kerentanan anak di hunian tetap maupun sementara. Aspirasi anak dijaring secara aman dan inklusif, dengan melibatkan forum anak sebagai pelopor serta pelapor dalam pemulihan.
“Forum anak diperkuat kapasitasnya untuk menyampaikan pandangan dan kebutuhan dalam proses pemulihan secara bermakna. Sekaligus dibekali kepemimpinan, komunikasi, advokasi, serta mekanisme pelaporan,” ujar Titi.
Titi mengatakan hasil asesmen dan suara anak akan dibahas bersama perangkat daerah untuk menjadi rekomendasi kebijakan. Langkah ini diharapkan mendorong layanan serta lingkungan yang aman, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan anak.
Kementerian PPPA memperkuat perlindungan anak melalui koordinasi lintas sektor, bimbingan teknis, serta penguatan peran pemerintah daerah dan masyarakat. Forum anak juga diaktifkan untuk memastikan partisipasi anak berjalan bermakna dalam proses pemulihan dan pembangunan.
“Monitoring juga dilakukan untuk melihat bagaimana partisipasi anak dalam proses pembangunan. Termasuk melalui rapat diseminasi hasil asesmen dan advokasi kepada kementerian dan lembaga terkait,” ucap Titi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....