Pramono Luruskan Isu Penambahan Kursi DPRD DKI Jakarta
- 06 Okt 2026 19:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPRD DKI telah mengusulkan revisi UU DKJ kepada Baleg DPR RI, tetapi jumlah 180 hingga 220 kursi belum final.
- Pramono Anung menegaskan DPRD DKI tidak meminta penambahan kursi menjadi 180 hingga 220 anggota, tetapi mempertahankan jumlah seperti Pemilu 2024.
- Jumlah anggota DPRD DKI yang saat ini 106 orang berpotensi turun menjadi sekitar 85 kursi akibat ketentuan baru.
RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan isu penambahan kursi DPRD DKI Jakarta menjadi 180 hingga 220 anggota tersebut. Menurut Pramono, DPRD DKI tidak meminta penambahan kursi, tetapi mempertahankan jumlah anggota seperti Pemilu 2024 sebelumnya saja.
"Sebenarnya bukan meminta tambahan. Tetapi dengan undang-undang baru jumlah kursi Jakarta mengalami penurunan,” katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, aturan baru berpotensi mengurangi jumlah anggota DPRD DKI dari 106 menjadi sekitar 85 kursi nantinya. Karena itu, pembahasan bersama diperlukan agar jumlah kursi DPRD DKI tetap sesuai kebutuhan representasi warga Jakarta secara proporsional.
"Ada permintaan dari teman-teman DPRD, dan sudah dilakukan diskusi dengan pemerintah Jakarta agar kembali pada jumlah sebelumnya," ujarnya. Menurutnya, posisi tersebut mengacu pada jumlah anggota DPRD DKI saat pelaksanaan Pemilu 2024 sebelumnya.
Wacana perubahan kursi sebelumnya muncul dalam RDP pimpinan DPRD DKI Jakarta bersama Badan Legislasi DPR RI terkait revisi. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyebut revisi UU DKJ diperlukan karena Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten kota.
"Kami mengusulkan revisi UU DKJ, khususnya terkait jumlah anggota DPRD, karena Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten atau kota," kata Wibi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta ke depan.
Menurutnya, jumlah penduduk Jakarta hampir mencapai 11 juta jiwa sehingga pengaturan representasi legislatif perlu dikaji kembali secara menyeluruh. Usulan jumlah anggota DPRD DKI menjadi 180 hingga 220 orang masih berupa kajian dan belum menjadi keputusan final.
Usulan revisi UU DKJ telah disampaikan kepada Baleg DPR RI untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan pengaturan jumlah anggota DPRD DKI sesuai kondisi penduduk dan karakter pemerintahan Jakarta.
Ia menegaskan pemerintah Jakarta akan mengikuti proses pembahasan sesuai ketentuan sambil mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik masyarakat. Perkembangan pembahasan revisi UU DKJ akan menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan representasi politik warga Jakarta.
Jumlah kursi DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan melalui lembaga legislatif secara efektif dan seimbang. Pembahasan bersama diharapkan menghasilkan keputusan yang mencerminkan kondisi Jakarta serta kebutuhan representasi masyarakat secara lebih tepat.
Pemprov DKI juga terus mengikuti perkembangan pembahasan revisi UU DKJ bersama DPRD dan pemerintah pusat secara berkala. Langkah tersebut diharapkan menjaga kepastian aturan sekaligus memastikan representasi masyarakat Jakarta tetap berjalan sesuai kebutuhan penduduk.
Pembahasan jumlah kursi DPRD DKI selanjutnya masih menunggu proses legislasi dan keputusan resmi pemerintah bersama DPR RI. Pemerintah berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan aturan yang jelas mengenai jumlah anggota DPRD DKI mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....