Komisi VII DPR RI: RUU Kawasan Industri Harus Menjawab Persoalan Nyata

  • 05 Okt 2026 11:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menekankan bahwa RUU Kawasan Industri harus menjawab persoalan praktis nyata, bukan hanya menghasilkan norma yang baik di atas kertas.
  • RUU tersebut harus bersifat operasional, implementatif, memberikan kepastian hukum, dan mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia di tingkat global.
  • Masukan dari pelaku industri diperlukan dalam proses penyusunan RUU Kawasan Industri untuk memastikan regulasi mencerminkan kebutuhan lapangan terkait tata ruang, pertanahan, perizinan, dan koordinasi antarinstansi.

RRI.CO.ID, Karawang – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri harus menjawab persoalan nyata. Menurutnya, masukan dari pelaku industri diperlukan agar regulasi tidak hanya menghasilkan norma yang baik di atas kertas.

Evita mengatakan RUU tersebut harus operasional, implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia. Kepastian hukum dan kepastian berusaha menjadi perhatian, termasuk tata ruang, pertanahan, perizinan, serta koordinasi antarinstansi.

“Kita ingin memastikan bahwa undang-undang yang nantinya lahir ini benar-benar operasional, implementatif, memberikan kepastian hukum. Sehingga mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI tersebut saat kunjungan kerja ke PT. Mitra Karawangjaya di Karawang, Jawa Barat, Senin, 5 Oktober 2026.

Panja ini juga mendalami kualitas infrastruktur dan utilitas seperti listrik, energi, air, pengolahan limbah, telekomunikasi, transportasi, serta logistik. Menurut Evita, seluruh aspek tersebut bukan sekadar fasilitas pendukung, tetapi bagian dari daya saing dan produktivitas industri.

“Karena itu, kami ingin mengetahui apakah kualitas, kapasitas, kontinuitas, dan biaya utilitas benar-benar mendukung kebutuhan industri. Termasuk memastikan kesiapan utilitas ketika terjadi gangguan dalam operasional kawasan,” ujar legislator dari Fraksi PDIP terrsebut.

Pimpinan Komisi VII ini juga menyoroti pembagian kewenangan yang masih menjadi persoalan dalam pengelolaan kawasan industri. Menurut Evita, RUU perlu menciptakan kewenangan yang jelas serta pelayanan cepat dengan tetap mempertahankan akuntabilitas.

Selain itu, Panja ini juga menyoroti kebutuhan sumber daya manusia sesuai persyaratan perusahaan dan pengembangan kawasan industri berkelanjutan. Evita menyebut efisiensi energi, energi terbarukan, pengolahan limbah, pengurangan emisi, dan ekonomi sirkular perlu diperhatikan.

“Kita ingin kawasan industri ini menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang menciptakan multiplier effect, memperkuat rantai pasok nasional. Dan membuka kesempatan yang lebih besar bagi pelaku usaha lokal,” katanya.

Hasil kunjungan ini akan menjadi bahan pembahasan Panja untuk menyempurnakan norma dalam RUU Kawasan Industri. Evita berharap regulasi tersebut memperkuat kepastian hukum, pelayanan, infrastruktur, daya saing, dan keberlanjutan industri Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....