Komisi VII DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan di Kawasan Industri
- 05 Okt 2026 12:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VII DPR RI menyoroti keterbatasan kewenangan pengelola kawasan industri.
- Tumpang tindih institusi dan regulasi sektoral dinilai dapat menghambat pelayanan kepada tenant.
- Persoalan kewenangan, pertanahan, perizinan, dan koordinasi akan menjadi masukan dalam pembahasan RUU Kawasan Industri.
RRI.CO.ID, Karawang - Komisi VII DPR RI menyoroti tumpang tindih kewenangan yang masih dihadapi pengelola kawasan industri. Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan RUU tentang Kawasan Industri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengatakan pengelola kawasan dituntut bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada tenant. Namun, kewenangan pengelola masih terbatas karena harus berhadapan dengan berbagai institusi dan regulasi sektoral.
“Kita ingin mengintegrasikan semua kepentingan stakeholder yang ada. Jangan sampai pengelola kawasan menjadi yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kepada tenant, tapi kewenangan yang diberikan terbatas karena masih harus berhadapan dengan banyak institusi dan regulasi sektoral,” ujarnya dalam kunjungan kerja Panja RUU tentang Kawasan Industri di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Senin, 5 Oktober 2026.
Evita mengatakan, persoalan kewenangan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tentang Kawasan Industri. Menurutnya, aturan baru harus mampu menciptakan kewenangan yang jelas bagi pengelola kawasan industri.
Selain kewenangan, Panja juga menggali persoalan pertanahan, perizinan, serta koordinasi antarinstansi yang masih menjadi hambatan di kawasan industri. Masukan tersebut diperlukan agar pengaturan dalam RUU dapat menjawab kebutuhan pengelola dan pelaku industri.
Ia menegaskan, pengelola kawasan harus memiliki kewenangan yang memadai untuk memberikan pelayanan kepada tenant. Pada saat yang sama, pemerintah tetap perlu memiliki instrumen pengawasan yang kuat terhadap pengelolaan kawasan industri.
Evita berharap pembahasan RUU tentang Kawasan Industri dapat menghasilkan aturan yang operasional dan implementatif. Aturan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan daya saing industri Indonesia.
Kawasan industri dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi tempat investasi masuk, industri berproduksi, tenaga kerja bekerja, dan rantai pasok bergerak. Karena itu, tata kelola kawasan industri dinilai turut menentukan daya saing industri nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....