Menteri Imipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz

  • 05 Okt 2026 19:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Imigrasi Agus Andrianto mengumumkan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz karena ditemukannya kesalahan dalam proses remisi narapidana tersebut.
  • Kementerian menemukan ketidaksesuaian dalam prosedur pemberian remisi yang dilakukan kepada Indra Kenz, sehingga keputusan tersebut harus ditarik kembali.
  • Pengumuman pencabutan pembebasan bersyarat ini disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MenImipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena proses remisinya ditemukan tidak sesuai ketentuan. Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut dilakukan setelah kementerian menemukan adanya proses remisi yang dinilai bermasalah dalam pemberian hak narapidana.

“Pembebasan bersyaratnya kita cabut karena ditemukan proses remisi yang tidak benar. Pencabutan tersebut dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pemberian remisi kepada Indra Kenz,” kata Agus Andrianto saat diwawancarai awak media di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyebut pihaknya merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembebasan bersyarat Indra Kenz sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen Pemasyarakatan untuk segera ditarik kembali. Rekomendasi tersebut menjadi tindak lanjut atas temuan yang berkaitan dengan pemberian pembebasan bersyarat Indra Kenz,” ucap Rudi menegaskan.

Rudi menjelaskan, rekomendasi tersebut berkaitan dengan temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam sidak tersebut, ditemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, tetapi digunakan atau diisi oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz.

“Kontainer ini semua tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Salah satunya adalah Indra Kesuma atau Indra Kenz,” ujar Rudi.

Rudi tidak menjelaskan secara rinci mengenai isi kontainer yang dikaitkan dengan Indra Kenz. Namun, temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan dan perlakuan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....