Kementerian Imipas Rekomendasikan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut

  • 05 Okt 2026 16:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengarahkan temuan tersebut sebagai dasar rekomendasi revisi status pembebasan bersyarat.
  • Kemenimipas merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz atas keterlibatannya dalam penyediaan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong.
  • Fasilitas klaster mewah tersebut dibangun dari swadaya warga binaan dan digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan narapidana selama menjalani hukuman.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz. Hal ini disampaikan usai diketahui keterlibatannya dalam penyediaan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengatakan fasilitas bangunan klaster mewah tersebut berasal dari swadaya warga binaan. Ini kemudian digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan mereka selama menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong.

“Masalah guest house ini juga menjadi temuan,” ujarnya di Jakarta, Senin 5 Oktober 2026. “Bangunan tersebut sebelumnya merupakan kantor yang digunakan sebagai gudang dan sarana asimilasi dan edukasi.”





Menurut Rudi, bangunan tersebut diubah menjadi guest house bagi warga binaan untuk menerima kunjungan keluarga. “Sumber dananya juga berasal dari mereka dan digunakan untuk menerima kunjungan dai keluarga secara khusus,” ucapnya.

Selain guest house, Kemenimipas menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara. Namun, sejumlah barang di dalam kontainer tersebut disediakan oleh warga binaan, salah satunya Indra Kenz.

Rudi mengatakan pihaknya belum merinci barang yang disiapkan Indra Kenz di dalam fasilitas tersebut. Temuan itu menjadi salah satu bahan evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat yang bersangkutan.

“Pembebasan bersyaratnya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk ditarik kembali," katanya menegaskan. "Kami telah menyampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku."

Indra Kenz masuk Lapas Cibinong pada 2022 setelah divonis 10 tahun penjara. Dia didakwa melakukan penipuan investasi, penyebaran berita bohong, dan pencucian uang.

Indra sebenarnya telah mendapat remisi bebas bersyarat pada 24 September 2026. Namun, dengan rekomendasi Kemenimipas, kebebasannya bisa terenggut kembali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....