Kementerian Imipas Ungkap Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong
- 05 Okt 2026 17:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenimipas berhasil mengidentifikasi terpidana korupsi Jimmy Masrin yang terekam dalam inspeksi mendadak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menegaskan bahwa barang-barang yang ditemukan dalam kamar merupakan milik Jimmy Masrin berdasarkan hasil investigasi internal.
- Temuan Ombudsman memicu investigasi internal Kemenimipas untuk mengidentifikasi individu dan barang yang ditemukan di fasilitas pemasyarakatan tersebut.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap sosok yang terekam kamera Ombudsman saat inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sosok tersebut diketahui merupakan terpidana kasus korupsi, Jimmy Masrin, berdasarkan hasil investigasi internal Kemenimipas.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut barang-barang yang ditemukan dalam kamar tersebut merupakan milik terpidana Jimmy Masrin. Pernyataan itu disampaikan berdasarkan hasil investigasi internal Kemenimipas terkait temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
“Yang terlihat di dalam kameranya itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri. Jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin,” kata Rudi Setiawan saat konferensi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah kamar dengan fasilitas mewah saat melakukan sidak di Lapas Cibinong. Salah satunya terdapat kulkas yang berisi minuman keras.
Saat sidak berlangsung, kepemilikan barang-barang tersebut sempat disebut berkaitan dengan pegawai lapas. Namun, hasil investigasi Kemenimipas menyatakan barang-barang tersebut bukan milik Kepala Seksi Kantin Lapas Cibinong, Adi Nugroho Wicaksono.
“Hasil investigasi kami, barang tersebut bukan milik Kasi Kantin Adi Nugroho Wicaksono, melainkan milik Jimmy Masrin. Barang itu berada di kamar yang ditempati warga binaan tersebut,” kata Rudi.
Rudi menambahkan, identitas Jimmy Masrin juga terlihat dari pas foto yang terdapat di lokasi kamar tersebut. Jimmy Masrin merupakan terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.
Dalam perkara tersebut, Jimmy Masrin yang merupakan komisaris PT Petro Energy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Selain pidana penjara, Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta dan mewajibkan Jimmy membayar uang pengganti sekitar 32,69 juta dolar Amerika Serikat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....