JPPI Dorong Sekolah Terbuka Tangani Kasus Perundungan

  • 05 Okt 2026 18:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kasus meninggalnya siswa SD di Pemalang diduga berkaitan dengan perundungan dan kembali menyoroti urgensi perlindungan anak di sekolah.
  • JPPI mendesak sekolah untuk lebih transparan dan terbuka dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan pendidikan agar tidak terjadi penanganan terlambat.
  • Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyatakan bahwa kekerasan di sekolah sering kali ditutup-tutupi, yang dapat berdampak serius bagi korban.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kasus meninggalnya siswa SD di Pemalang yang diduga korban perundungan kembali menyoroti perlindungan anak. JPPI meminta sekolah agar dapat terbuka dalam menangani kekerasan di lingkungan pendidikan.

Koordinator Nasional Jaringan Peneliti dan Pendidik Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kekerasan di sekolah kerap ditutup-tutupi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat penanganan terlambat dan berdampak serius bagi korban.

“Jadi ini kejadian yang berulang kali dan setiap kejadian itu selalu kepala sekolah atau pihak sekolah nutup-nutupin kasusnya. Ini jadi catatan penting bahwa pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan harus dibuka, bukan ditutup-tutupi,” ucap Ubaid saat bercakap dengan Pro 3 RRI, Senin, 5 oktober 2026.

“Kalau ditutup-tutupi, korbannya bisa hilang nyawa. Seperti kasus yang sedang kita bicarakan ini atau kasus-kasus lain,” ujarnya.

Menurutnya, sekolah perlu memiliki sistem pencegahan dan standar penanganan kekerasan. Ia menyebut kekerasan bukan aib yang harus disembunyikan, melainkan masalah yang harus ditangani terbuka.

Ubaid juga menyoroti keberadaan tim pencegahan serta penanggulangan kekerasan yang sebelumnya didirikan di lingkungan sekolah. Ia menilai pergantian tim ataupun aturan harus disertai dengan penerapan yang konsisten agar pencegahan kekerasan terus berjalan.

Ia mengatakan perubahan perangkat pencegahan belum tentu membuat kekerasan langsung menghilang dari lingkungan pendidikan. Ubaid juga menuturkan kekerasan bukan hanya terjadi antarsiswa, melainkan bisa melibatkan perundungan orang dewasa terhadap anak.

“Di era Menteri Pendidikan baru, yang lama itu dibubarin semua lalu bikin yang baru, abis dilantik tidur lagi. Kenapa peran tidak dimainkan dengan baik, kenapa ganti personel dan aturan tetapi kekerasan nggak pernah hilang di sekolah,” katanya.

Alhasil, Ubaid meminta penanganan kekerasan dilakukan terbuka kepada semua pihak terkait. Ia menilai klaim sekolah aman atau ramah tidak cukup bila kondisi kekerasan tidak diketahui.

Korban juga bisa mengalami hambatan saat melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak-pihak tertentu. Ia menjelaskan korban terkadang dibungkam sebab laporan tersebut dianggap bisa mencoreng nama baik sekolah ataupun dinas pendidikan.

Ubaid menyarankan penanganan kekerasan menjadi penilaian terhadap tata kelola sekolah melalui sistem akreditasi. Menurut Ubaid, suatu sekolah tidak seharusnya dinilai baik hanya karena tidak tercatat mempunyai kasus kekerasan.

“Yang dinilai bukan hanya apakah di sekolah ada kasus kekerasan atau tidak, kalau tidak ada maka nilainya bagus. Tetapi ketika sekolah punya SOP soal penanggulangan kekerasan, lalu sekolah menyikapi insiden kekerasan seperti apa,” ucapnya.

Ia menilai sekolah yang mempunyai kasus kekerasan tetap bisa menunjukkan tata kelola yang baik jika bisa menanganinya. Penanganan tersebut meliputi tindak lanjut, pemberian sanksi, dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Ubaid juga mendorong kementerian serta pemerintah daerah mewajibkan setiap sekolah agar membuat SOP pencegahan dan penanggulangan kekerasan. Ia mengatakan SOP tersebut, harus menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan fisik, verbal, seksual, dan langkah pelaporan saat kejadian.

Informasi tentang bentuk kekerasan dan cara melapor juga perlu dipasang secara jelas. Media yang digunakan dapat berupa stiker, poster, pamflet, atau media lain yang mudah dilihat siswa.

Ubaid menekankan sosialisasi kekerasan harus berkelanjutan dan menjangkau ruang kelas. Siswa, guru, dan orang tua diharapkan memahami bentuk kekerasan serta tempat melaporkannya. (Shafira Nursyifa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....