Menteri PPPA Pastikan Penanganan Dugaan Perundungan Anak di Tangsel
- 03 Okt 2026 13:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- MenPPPA Arifah Fauzi menekankan penanganan perundungan anak di Tangerang Selatan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban dengan memperhatikan keamanan dan perlindungannya.
- Penanganan kasus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan anak dan keluarganya sesuai dengan kondisi spesifik yang dihadapi di lapangan.
- Koordinasi antara MenPPPA dan UPTD PPA Tangerang Selatan akan ditingkatkan untuk memastikan penindaklanjutan kasus berjalan optimal dan sesuai standar perlindungan anak.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi memastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban. Penanganan dilakukan dengan memperhatikan keamanan, perlindungan, serta kebutuhan anak dan keluarganya sesuai kondisi yang dihadapi.
Arifah menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Tangerang Selatan menindaklanjuti dugaan perundungan terhadap anak. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan kasus sesuai kondisi serta kebutuhan anak dan keluarganya.
“Kami menghormati keputusan keluarga menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun layanan perlindungan tetap terbuka bagi anak dan keluarga. Pendampingan tetap tersedia sesuai kebutuhan anak dan keluarga,” kata Arifah Fauzi saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Arifah mengatakan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan siap memberikan pendampingan apabila anak dan keluarga membutuhkan bantuan. Ia juga mengajak masyarakat tidak takut melaporkan apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak.
Lebih lanjut, Arifah menjelaskan dugaan perundungan terjadi 26 Agustus 2026 saat kegiatan Pramuka, melibatkan sejumlah kakak kelas hingga korban mengalami luka. UPTD PPA Tangerang Selatan berkoordinasi dengan keluarga dan sekolah untuk memastikan penanganan sesuai kondisi serta kebutuhan anak.
“Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman di lingkungan pendidikan. Karena itu, ketika ada dugaan kekerasan, penanganannya harus tetap mengutamakan keamanan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Arifah.
Selain dugaan perundungan, Kementerian PPPA menyebut terdapat dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan yang sama. Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani dan mendapat pendampingan.
Arifah mengingatkan satuan pendidikan agar tidak menganggap kekerasan sebagai bagian dari candaan atau dinamika pergaulan anak. Menurutnya, sekolah harus segera merespons setiap dugaan kekerasan serta memastikan mekanisme pengaduan dapat diakses anak.
“Sekolah harus menjadi tempat anak belajar, tumbuh, dan berkembang dengan aman. Kekerasan tidak boleh dibiarkan, apa pun bentuknya dan dengan alasan apa pun,” ujar Arifah.
Arifah mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan memperkuat mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak. Penguatan tersebut mencakup penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses, peningkatan kemampuan warga sekolah mengenali kekerasan, serta pemberian respons yang tepat terhadap setiap laporan.
“Masyarakat dapat melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129, hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 tersebut. Layanan ini memberikan informasi, menerima pengaduan, pendampingan, serta rujukan sesuai kebutuhan,” ujar Arifah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....