Ombudsman Temukan Sejumlah Kerentanan dalam Pengelolaan Lapas
- 05 Okt 2026 13:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ombudsman Republik Indonesia menemukan kerentanan signifikan dalam sistem pengawasan dan keamanan di sejumlah lembaga pemasyarakatan.
- Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyampaikan temuan pengawasan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan kunjungan tanpa pemberitahuan.
- Tata kelola pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan dinilai memerlukan penguatan menyeluruh untuk meningkatkan standar operasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kerentanan pengawasan dan keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Lembaga tersebut juga menilai tata kelola pelayanan publik di Lapas perlu diperkuat secara menyeluruh.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyampaikan temuan pengawasan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Temuan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan.
“Kami menyampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adanya hambatan dalam melaksanakan tugas pengawasan saat melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas. Hal tersebut menjadi perhatian kami dalam memastikan pelaksanaan pengawasan terhadap kondisi dan tata kelola Lapas berjalan sesuai ketentuan,” kata Syafrida saat konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Senin, 5 Oktober 2026.
Ia menyebut Ombudsman menemukan potensi kerentanan dalam pengendalian bangunan dan keamanan di dalam Lapas yang perlu perhatian serius. Selain itu, Ombudsman menemukan dugaan perlakuan berbeda antarnarapidana yang perlu didalami Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Inspektorat Jenderal.
“Kami menemukan minuman beralkohol di kamar hunian dan kendaraan mewah berada di area Lapas. Kami juga menemukan potensi upaya penyuapan saat melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas,” ucap Syafrida.
Syafrida mengatakan berbagai temuan tersebut menunjukkan adanya kerentanan pengawasan dan persoalan tata kelola pelayanan publik di Lapas. Menurutnya, Ombudsman menilai masih terdapat ruang perbaikan yang cukup besar dalam tata kelola pemasyarakatan.
“Kami siap berkolaborasi membantu Kementerian Imigrasi memperbaiki tata kelola Lapas agar pengawasan dan pelayanan publik semakin baik. Kolaborasi tersebut kami dorong untuk memperkuat tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh,” ucap Syafrida.
Karena itu, Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait tata kelola Lapas. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan pengawasan, keamanan, serta kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan di Lapas.
“Kami meminta Kementerian Imigrasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan mencakup penertiban seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujar Syafrida.
Syafrida menekankan penertiban fasilitas Lapas tidak dilakukan dengan menghancurkan atau merobohkan bangunan yang ada. Pemeriksaan perlu dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan setiap fasilitas dikembalikan fungsinya sesuai ketentuan berlaku.
“Memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan dan masyarakat lain. Ini yang paling penting,” ucap Syafrida.
Ombudsman juga meminta pengawasan internal diperkuat secara lengkap dan berjenjang serta dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, evaluasi perlu dilakukan terhadap penempatan dan rotasi petugas, termasuk manajemen penempatan warga binaan.
“Evaluasi manajemen penempatan warga binaan perlu dilakukan agar kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan dapat terpenuhi. Kami mendorong penguatan mekanisme pencegahan terhadap potensi pemutaran dan praktik transaksional di lingkungan Lapas,” kata Syafrida.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....