Komisi VII DPR RI Harapkan RUU Kawasan Industri Rampung Akhir Tahun 2026

  • 02 Okt 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Oleh karena itu, saat ini Komisi VII DPR RI terus menghimpun masukan dari berbagai pihak.
  • Mulai dari pengelola kawasan industri, pemerintah kota, kabupaten, provinsi maupun pusat hingga masyarakat di sekitar kawasan industri.

RRI.CO.ID, Kabupaten- Komisi VII DPR RI berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri bisa selesai akhir tahun 2026 mendatang. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

Oleh karena itu, saat ini Komisi VII DPR RI terus menghimpun masukan dari berbagai pihak. Mulai dari pengelola kawasan industri, pemerintah kota, kabupaten, provinsi maupun pusat hingga masyarakat di sekitar kawasan industri.

Seperti yang dilakukan pada, Jumat, 2 Oktober 2026.. Pihak Komisi VII DPR RI menyerap aspirasi langsung dari PT Puradelta Lestari selaku pengelola kawasan industri di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Menurut Saleh, masukan yang ada sangat penting untuk menyempurnakan draft RUU Kawasan Industri. Sebab dengan semakin banyak masukan maka RUU Kawasan Industri bisa segera disahkan.

"Masukan yang ada sangat penting karena semakin banyak masukan dari masyarakat maka RUU Kawasan Industri bisa segera selesai. Kami berharap Desember 2026 RUU Kawasan Industri bisa diparipurnakan dan bisa menjadi payung hukum operasional kawasan industri," katanya, disela-sela kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi VII DPR RI Tentang RUU Kawasan Industri di Kabupaten Bekasi, Jumat, 2 Oktober 2026.

Menurutnya dengan adanya RUU Kawasan Industri diharapkan investasi dan investor akan berdatangan ke Indonesia. Sehingga hal ini bisa berdampak pada terbukanya banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

"Kalau ada payung hukumnya, investasi dan investor akan lebih yakin datang ke Indonesia untuk menanamkan modal. Dengan begitu terbuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia, jadi target sasarannya adalah kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sekadar diketahui, dalam kunjungan kerjanya Komisi VII DPR RI bukan saja menggali informasi dari pengelola kawasan Industri. Mereka juga menggali informasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Nanti kami minta Pemda Kabupaten Bekasi menyampaikan apa yang menjadi masukan kepada kami tulis melalui surat. Kalau dari Provinsi kan sudah mengeirimkan, nanti masukan-masukan ini akan kami jadikan masukan penyusunan RUU Kawasan Industri," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....