Mantan Hakim MK Menilai Sengketa Pilpres 2024 Semestinya Sudah Kedaluwarsa

  • 05 Okt 2026 01:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menilai sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan tahun 2026 sudah melewati batas waktu dan tidak dapat diterima secara hukum.
  • Sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah hasil diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan penundaan lebih dari dua tahun merupakan pelanggaran prosedur tersebut.
  • Patrialis mempertanyakan alasan mengapa sengketa hasil Pilpres 2024 baru diajukan lebih dari dua tahun setelah proses pemilu selesai, yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan prosedur hukum acara.

RRI.CO.ID, Jakarta – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menilai perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan 2026 semestinya tidak dapat diterima. Menurut Patrialis, sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah hasil diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa,” kata Patrialis dalam keterangannya, Minggu, 4 Oktober 2026. Iapun mempertanyakan mengapa sengketa hasil Pilpres 2024 baru diajukan lebih dari dua tahun setelah proses pemilu selesai.

“Kalau hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini baru diajukan, itukan persoalannya sangat tanda tanya bagi kita,” ujarnya. Menurutnya, apabila terdapat persoalan lain yang ingin diuji, mekanisme hukum yang digunakan harus disesuaikan dengan objek perkaranya.

“Kalau ada substansi yang mau diajukan ke MK, silakan melalui mekanisme yang tepat. Misalnya judicial review, kalau memang ada norma undang-undang yang dipersoalkan,” kata mantan Anggota DPR RI ini.

Patrialis menilai perkara seperti itu seharusnya sudah dapat disaring sejak pemeriksaan awal.

“Dalam dismissal atau pemeriksaan pendahuluan, menurut saya semestinya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahwa perkara ketatanegaraan harus ditempatkan secara hati-hati karena menyangkut sistem hukum negara. “Kita harus hati-hati. Ini kita bicara negara,” ujar Patrialis.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sidang yang digelar, Kamis, 1 Oktober 2026, ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

KPU RI selaku termohon mendatangkan Hasyim Asy’ari yang menjabat Ketua KPU RI pada 2022-2024 sebagai Saksi. Dalam sidang tersebut, Hasyim membantah dalil Pemohon yang menyebut adanya cacat administratif dan manipulatif atas syarat pendidikan.

Terutama yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. "Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim.

Hasyim mengeklaim proses penyusunan PKPU 19/2023 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu muncul atas adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal ini dikarenakan alasan banyak orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) mengajukan permohonan surat penyetaraan. Hal ini disampaikannya guna membantah dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan pengecualian bukti kelulusan dibuat hanya untuk meloloskan calon tertentu.

Menanggapi keterangan Hasyim, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan penyempurnaan apa saja yang dilakukan terhadap PKPU 19/2023. Terutama pada Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.

“Apa saja sih yang disempurnakan setahu apa namanya Pak Hasyim sebagai Saksi?. Apakah hanya semata-mata soal pengecualian itu saja, yang kemudian dikecualikan?," kata Enny.

"Karena selama ini, sebetulnya kan tidak pernah ada ketentuan berkaitan dengan pengecualian itu,” jelasnya. Hasyim menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan pembentukan PKPU selalu dilakukan dalam waktu yang sempit.

Ia menjelaskan tahapan pembentukan PKPU 19/2023 yang sebetulnya sudah dimulai sejak 9 Mei 2023 untuk perencanaannya. Kemudian dilanjutkan penyusunannya dimulai pada 31 Agustus 2023.

Hal yang sama disampaikan ahli termohon Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto. Dia mengatakan, KPU berwenang merumuskan tata cara, persyaratan dokumen, dan mekanisme administratif dengan membentuk PKPU.

Dimana PKPU tersebut sebagai instrumen pelaksanaan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pemilu yang adil dan demokratis. Menurutnya, pembentukan PKPU 19/2023 telah dilakukan sesuai prosedur dan tata cara pembentukan, termasuk konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir melalui proses kelembagaan yang sesuai ketentuan. Bukan merupakan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan calon tertentu,” kata Agus.

Menurutnya, dalil pemohon yang menyebut adanya upaya terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) dalam pembentukan PKPU perlu dilakukan penelaahan. Menjawab hal tersebut, pihak pemohon membantah klaim ahli pihak termohon, Agus, yang menyebut PKPU dibuat jauh dari masa pencalonan.

Denny menyebut, Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditandatangani oleh Hasyim Asy'ari pada 9 Oktober 2023. PKPU tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2024.

"Saudara ahli tahu kapan mulai pendaftaran paslon?, tanggal 16 dan 18 Oktober, hanya berselang satu minggu. Jadi pernyataan Saudara ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan keliru, karena hanya berselang tujuh hari," kata Denny.

Ia pun mempertanyakan norma pengecualian syarat bukti kelulusan bagi SLTA asing yang tiba-tiba muncul di dalam PKPU tersebut. "Kok bisa muncul, kapan, di mana, oleh siapa?," ujarnya.

"Karena, kalau kemarin saksi kami mengatakan bahwa harusnya ada notula. Dan pada setiap draf itu diparaf dan ditandatangani oleh semua komisioner," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....