Pakar Nilai Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Semestinya Tidak Dapat Diterima MK

  • 04 Okt 2026 16:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Muhammad Rullyandi, akademisi hukum tata negara, menyatakan gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
  • Substansi perkara gugatan tersebut telah diperiksa Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa Pilihan Presiden 2024.
  • Menurut Rullyandi, perkara tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena telah diputus dalam sengketa sebelumnya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming dinilai seharusnya tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Akademisi Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi.

Menurutnya, substansi perkara tersebut telah diperiksa MK saat menangani sengketa Pilpres 2024. Karena itu, menurut dia, perkara itu semestinya dinyatakan tidak dapat diterima, atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

“Apa yang dimohonkan oleh Denny Indrayana ini, secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga tidak ada lagi ruang-ruang hukum, untuk memperdebatkan apakah ada surat keterangan itu, melampirkan ijazah dan sebagainya,” ujar Rullyandi dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 Oktober 2026.

Ia menyatakan, dalam putusan sengketa Pilpres 2024, MK telah menilai proses penetapan, verifikasi pasangan calon, termasuk persyaratan pencalonan. “Inti dari apa yang diperkarakan oleh para pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan, sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Rullyandi juga menekankan, putusan MK bersifat final dan mengikat. “Dalam prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman, MK harus terikat dengan putusannya, meskipun terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat,” katanya.

Atas dasar itu, ia menilai perkara yang kini kembali diperiksa MK, semestinya tidak membuka kembali substansi yang telah dinilai sebelumnya. “Karena hari ini sudah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saya menilai perkara ini semestinya di-NO, atau tidak dapat diterima,” ucapnya.

Perkara terkait syarat pendidikan Wapres tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke MK. Proses hukum perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan memutus sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait sidang ini, MK sendiri telah memanggil mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022-2024 Hasyim Asy'ari, Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam sidang tersebut, Hasyim membantah dalil Pemohon yang menyebut adanya cacat administratif dan manipulatif atas syarat pendidikan.

Terutama yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. "Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim.

Hasyim mengeklaim proses penyusunan PKPU 19/2023 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu muncul atas adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal ini dikarenakan alasan banyak orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) mengajukan permohonan surat penyetaraan. Hal ini disampaikannya guna membantah dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan pengecualian bukti kelulusan dibuat hanya untuk meloloskan calon tertentu.

Hal yang sama disampaikan ahli termohon Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto. Dia mengatakan, KPU berwenang merumuskan tata cara, persyaratan dokumen, dan mekanisme administratif dengan membentuk PKPU.

Dimana PKPU tersebut sebagai instrumen pelaksanaan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pemilu yang adil dan demokratis. Menurutnya, pembentukan PKPU 19/2023 telah dilakukan sesuai prosedur dan tata cara pembentukan, termasuk konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir melalui proses kelembagaan yang sesuai ketentuan. Bukan merupakan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan calon tertentu,” kata Agus.

Menurutnya, dalil pemohon yang menyebut adanya upaya terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) dalam pembentukan PKPU perlu dilakukan penelaahan. Menjawab hal tersebut, pihak pemohon membantah klaim ahli pihak termohon, Agus, yang menyebut PKPU dibuat jauh dari masa pencalonan.

Denny menyebut, Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditandatangani oleh Hasyim Asy'ari pada 9 Oktober 2023. PKPU tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2024.

"Saudara ahli tahu kapan mulai pendaftaran paslon?, tanggal 16 dan 18 Oktober, hanya berselang satu minggu. Jadi pernyataan Saudara ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan keliru, karena hanya berselang tujuh hari," kata Denny.

Ia pun mempertanyakan norma pengecualian syarat bukti kelulusan bagi SLTA asing yang tiba-tiba muncul di dalam PKPU tersebut. "Kok bisa muncul, kapan, di mana, oleh siapa?," ujarnya.

"Karena, kalau kemarin saksi kami mengatakan bahwa harusnya ada notula. Dan pada setiap draf itu diparaf dan ditandatangani oleh semua komisioner," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....