Sita Harta Koruptor! Pakar Ungkap Cara Kerja RUU Perampasan Aset
- 06 Sep 2026 04:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Perampasan aset tanpa putusan pidana membutuhkan mekanisme pengadilan perdata yang sah.
- Mekanisme non-conviction based asset forfeiture diperlukan ketika perkara pidana terhenti karena karena berbagai hal.
- Mekanisme ini penting untuk kasus-kasus yang macet karena tersangka meninggal dunia, kabur, tidak diketahui keberadaannya, atau ketika pengadilan menjatuhkan putusan lepas (onslag).
- Penguatan perampasan aset penting melengkapi TPPU, terutama ketika proses hukum menghadapi hambatan dan perkara tidak selesai.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih menegaskan perampasan aset tanpa putusan pidana membutuhkan mekanisme perdata sah. Penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture dirancang guna menyelamatkan kerugian negara dari tindak kejahatan ekonomi.
Sistem peradilan perdata menjadi solusi hukum ketika proses pidana terhenti akibat tersangka meninggal dunia atau melarikan diri. Pengajuan gugatan perdata di pengadilan umum tetap memerlukan pembuktian dugaan kuat guna mencegah tindakan kewenangan yang sewenang-wenang.
Penguatan regulasi perampasan aset dinilai penting untuk melengkapi penanganan kasus TPPU yang mengalami hambatan di pengadilan. Evaluasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi indikator awal pemeriksaan profil kekayaan para pejabat publik.
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih memberikan pandangan akademis mengenai aturan perampasan aset nasional. “Tidak ada putusan pidana, tapi kan sudah ada jalan. Sudah ada kegiatan macam-macam, sudah ada penyitaan,” kata Yenti saat berdialog bersama PRO 3 RRI, Sabtu, 6 September 2026.
| Baca juga: KPK Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset |
Yenti menjelaskan fungsi mekanisme perdata yang memfasilitasi perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses pidana usai. Skema hukum tersebut berlaku ketika pengadilan menjatuhkan putusan lepas terhadap perkara yang sedang berjalan di persidangan.
“Pidananya justru mandat. Jadi menggunakan gugatan di pengadilan perdata, pengadilan umum itu. Jadi tanpa putusan pidana,” ujar Yenti.
Yenti menekankan kepemilikan alat bukti dugaan keras menjadi syarat utama pengajuan gugatan perdata di pengadilan negeri. Masyarakat tidak perlu khawatir atas ancaman kesewenang-wenangan karena mekanisme perampasan hartanya tetap didasarkan pada aturan hukum.
“Alat bukti sudah ada dugaan-dugaan keras. Maka diadakan gugatan perdata. Tidak ada gugatan pidana, tapi pakai,” ucap Yenti.
Konsep kejahatan ganda memungkinkan penegak hukum menjerat pelaku menggunakan pasal korupsi sekaligus pasal pencucian uang. Penikmat aliran dana hasil korupsi yang tidak terlibat langsung dapat dipidana memakai pasal pencucian uang pasif.
Penyusunan aturan perampasan aset nasional diselaraskan dengan standar internasional sesuai kesepakatan konvensi perserikatan bangsa-bangsa. Kerjasama lintas negara menjadi kunci keberhasilan pemulihan aset hasil kejahatan ekonomi yang disimpan di luar negeri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....