Kementerian HAM Siapkan Sertifikasi untuk Syarat Promosi Jabatan
- 17 Sep 2026 18:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian HAM merencanakan sertifikasi HAM menjadi syarat promosi atau pengisian jabatan di TNI, Polri, ASN, dan manajemen dunia usaha.
- Sertifikasi HAM akan menjadi persyaratan bagi ASN yang akan menduduki jabatan eselon I dalam pemerintahan.
- Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pejabat memahami dan menerapkan prinsip HAM dalam menjalankan tanggung jawab strategis di pemerintahan nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) akan berencana menjadikan sertifikasi HAM sebagai salah satu syarat promosi atau pengisian jabatan tertentu di pemerintahan. Rencana tersebut menyasar pejabat di lingkungan TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), hingga jajaran manajemen dunia usaha.
Pigai mengatakan sertifikasi HAM nantinya menjadi salah satu persyaratan bagi ASN yang akan menduduki jabatan eselon I. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan pejabat memahami prinsip HAM sebelum menjalankan tanggung jawab strategis dalam pemerintahan nasional.
“Salah satu syarat kenaikan jabatan dari eselon II ke eselon I adalah pernah mengikuti sertifikasi HAM. Sertifikasi HAM diperlukan untuk memastikan pejabat memahami prinsip hak asasi manusia sebelum menjalankan tanggung jawab strategis pemerintahan,” kata Natalius Pigai saat memberikan sambutan dalam Forum Koordinasi Kebijakan HAM di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Untuk TNI dan Polri, Pigai menjelaskan sertifikasi HAM juga akan diarahkan kepada pemegang jabatan komando di masing-masing kesatuan. Menurut Pigai, pendidikan HAM dapat diintegrasikan dengan pendidikan kepemimpinan yang menjadi persyaratan bagi personel untuk menduduki jabatan komando.
“Sehingga mereka kan itu Sespim menjadi syarat mutlak untuk jadi komando. Maka sekaligus pendidikan HAM juga dilatih di situ,” kata Pigai.
Lebih lanjut, Pigai mengungkapkan sertifikasi HAM juga direncanakan diterapkan di sektor dunia usaha. Namun, sertifikasi ditujukan kepada jajaran manajemen perusahaan, mulai dari manajer hingga direktur.
“Demikian pula di dunia bisnis, misalnya, mulai dari manajer sampai direktur. Tapi, pemilik tidak usah, pemilik perusahaan itu tidak usah kita kasih sertifikasi,” ujarnya.
Selain itu, Pigai mengatakan penerapan sertifikasi HAM membutuhkan dasar hukum. Untuk itu, Kementerian HAM tengah memproses sejumlah rancangan regulasi yang berkaitan dengan pembangunan HAM.
“Semua sertifikasi yang Kementerian HAM lakukan ini kan harus ada dasar hukum. Untuk melakukan sertifikasi, dasar hukum itu sedang diproses, sedang mengajukan, kita ajukan drafnya ke Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Pigai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....