Baznas Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan, Ada Guru Ngaji hingga Nelayan

  • 03 Okt 2026 23:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Baznas RI mengasuransikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia melalui program prioritas Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026.
  • Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid mengatakan zakat tidak semestinya hanya diberikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengasuransikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia melalui program prioritas Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026. Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid mengatakan zakat tidak semestinya hanya diberikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurutnya, zakat juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan. Termasuk memberikan perlindungan sosial bagi mustahik.

"Melalui Program Jaminan Sosial Baznas, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," kata Sodik dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 3 Oktober 2026.

Program JSB memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Penerima manfaat merupakan pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.

Sodik mengatakan program tersebut menargetkan 100 ribu pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi prioritas. Sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Sementara 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan ekonomi. Serta kriteria penerima zakat.

Adapun penerima manfaat mencakup guru mengaji, dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro. Kemudian, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, hingga pekerja sektor informal lainnya.

Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) Dyah Tri Kumolosari mengapresiasi kolaborasi Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Menurut Dyah, program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui perluasan akses terhadap perlindungan sosial.

"Terima kasih kepada Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu. Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya," ujar Dyah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan kolaborasi dengan Baznas menjadi bagian penting. Guna memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang belum seluruhnya terlindungi.

Menurut Saiful, jaringan Baznas yang dekat dengan masyarakat dapat dipadukan dengan sistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko. "Semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif," kata Saiful.

Ia berharap perlindungan sosial dan pemberdayaan dapat berjalan beriringan. Agar pekerja rentan memiliki ketahanan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....