Kemenkum Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Merek ASICS Melalui Mediasi

  • 03 Okt 2026 17:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Hukum memfasilitasi mediasi antara ASICS dan Toko Istana Sepatu untuk menyelesaikan sengketa merek terkait peredaran produk sepatu tidak asli.
  • Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan kepentingan bersama antara pihak yang bersengketa.
  • Dirjen KI Hermansyah Siregar menyatakan bahwa mediasi memberi ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara terbuka dan transparan tanpa harus melalui jalur litigasi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) memfasilitasi penyelesaian sengketa merek ASICS dengan Toko Istana Sepatu melalui mekanisme mediasi. Mediasi tersebut mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan dugaan peredaran produk sepatu bermerek ASICS yang tidak asli.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar mengatakan, mediasi menjadi upaya penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui dialog dan musyawarah. Menurutnya, mekanisme tersebut memberi ruang bagi para pihak mencapai kesepakatan secara terbuka dan mengedepankan kepentingan bersama.

“Mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan permasalahan masing-masing secara terbuka. Sehingga dapat mencari penyelesaian yang disepakati bersama,” kata Hermansyah Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Hermansyah menyebut mekanisme tersebut merupakan komitmen DJKI menghadirkan layanan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang efektif. Layanan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang menghadapi sengketa kekayaan intelektual.

“ASICS diwakili kuasa hukum HHP, sementara Toko Istana Sepatu/Zidane Sport dihadiri langsung pemiliknya, Sumanto. Kedua pihak hadir untuk menyampaikan posisi dan kepentingannya dalam proses mediasi yang difasilitasi DJKI,” kata Hermansyah menegaskan.

Plt Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi mengatakan para pihak menyampaikan posisi dan kepentingannya masing-masing. Penyampaian tersebut dilakukan sebelum kedua pihak mencari titik temu untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bersama.

“Mediasi mengutamakan komunikasi antara para pihak untuk memperoleh solusi yang dapat diterima bersama. Kesepakatan bersama menjadi tujuan utama agar penyelesaian sengketa berlangsung secara konstruktif,” kata Arie.

Arie mengatakan kesepakatan damai memberikan ruang bagi para pihak menyelesaikan sengketa secara konstruktif melalui mekanisme non-litigasi. Menurutnya, penyelesaian tersebut memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan tanpa harus langsung menempuh proses litigasi.

“Mediasi ini dilaksanakan berdasarkan Pedoman DJKI Nomor HKI-KI.08.03-11 Tahun 2026. Pelaksanaannya juga mengacu SOP Nomor HKI-OT.02.02-56 tentang Penanganan Permohonan Mediasi Kekayaan Intelektual,” ujar Arie.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....