Komdigi: Notifikasi Belum Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan

  • 03 Okt 2026 12:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komdigi menilai notifikasi saja belum cukup untuk melindungi nilai ekonomi sisa kuota pelanggan sesuai putusan MK.
  • Masih terdapat paket non-rollover di XLSMART, Indosat, dan Telkomsel yang perlindungannya mengandalkan notifikasi.
  • Komdigi meminta operator menyesuaikan mekanisme perlindungan agar pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komdigi menilai pemberian notifikasi belum cukup untuk melindungi sisa kuota internet pelanggan sesuai amanah putusan Mahkamah Konstitusi. Perlindungan terhadap sisa kuota tidak cukup hanya bersifat preventif melalui pemberitahuan masa berlaku dan sisa kuota kepada pelanggan.

Menurut Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi, Denny Setiawan, operator perlu menyediakan mekanisme perlindungan yang lebih substantif. Dengan demikian, pelanggan tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah telanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ucap Denny, di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Komdigi menemukan masih terdapat paket non-rollover pada tiga operator seluler. Yakni XLSMART, Indosat, dan Telkomsel, yang perlindungannya masih mengandalkan notifikasi.

Denny menyebut, dari 94 paket yang dilaporkan Indosat, 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Sementara 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa notifikasi.

Sementara itu, dari 95 paket yang dilaporkan Telkomsel, sembilan paket telah menggunakan mekanisme rollover. Sedangkan 76 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi.

Adapun XLSMART melaporkan 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover dari total 101 paket. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa informasi dan notifikasi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan keputusan mengenai perlindungan sisa kuota internet. Putusan tersebut mengharuskan penyedia jasa telekomunikasi memberikan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....