Menkomdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Jadi Hak Konsumen dan Tidak Boleh Hangus
- 29 Agt 2026 12:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota untuk mengatur sistem kuota internet.
- Kebijakan ini merespons banyaknya keluhan masyarakat mengenai praktik kuota hangus yang diterapkan oleh operator seluler selama ini.
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan langkah ini didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi dan masih banyak operator yang belum patuh 100 persen terhadap keputusan tersebut.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Kebijakan ini diambil pemerintah merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait sistem "kuota hangus" yang selama ini diterapkan operator seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan langkah ini juga didasari oleh hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga saat ini, pemerintah menilai masih banyak operator seluler yang belum sepenuhnya patuh (100 persen) terhadap keputusan tersebut.
"Kami mendapat banyak masukan dari atau aduan tepatnya dari masyarakat mengenai sistem kuota hangus ya. Karena itu kita melihat dari hasil putusan MK sampai saat ini memang banyak operator yang belum memberikan kepatuhan 100 persen," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.
"Karena itu, kami mengeluarkan SE nomor 4 tahun 2026. Isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota," ujarnya.
Dalam SE terbaru tersebut, katanya, terdapat empat poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh operator seluler. Pertama, SE ini mengatur secara tegas agar sisa kuota menjadi hak konsumen yang dilindungi sesuai dengan putusan MK.
"(Kedua) Tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan operator untuk mempertahankan kuota bagi pelanggannya," ujarnya. Ketiga, operator juga diwajibkan memberikan pilihan kepada pelanggan untuk menyediakan berbagai mekanisme rollover.
"Di antaranya ada yang memang rollover secara value kuota, ada kompensasi, ada bentuk-bentuk program lainnya dan sebagainya. Dan yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan," ujarnya.
"Jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan. Yang penting juga bahwa harus ada edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat mengenai pilihan-pilihan atau opsi-opsi layanan yang diberikan oleh operator," ucapnya.
Terakhir, lanjutnya, operator wajib melaporkan pelaksanaan SE ini setiap bulan kepada Kemkomdigi. Dimana deadline untuk pelaporan pertama adalah tanggal 28 September atau persis satu bulan dari SE ini dikeluarkan.
"Dengan demikian, dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi. Kemudian segera melaporkan paling lambat tanggal 28 September ini," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....