Hendry Munief: Konektivitas Antarpulau Jadi Isu Penting RUU Daerah Kepulauan
- 02 Okt 2026 01:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Konektivitas antarpulau menjadi isu penting dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
- Transportasi memadai diperlukan untuk memastikan pemerataan pelayanan dasar dan aktivitas ekonomi masyarakat.
- Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief menyoroti persoalan tersebut.
RRI.CO.ID, Jakarta - Konektivitas antarpulau menjadi isu penting dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Transportasi memadai diperlukan untuk memastikan pemerataan pelayanan dasar dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief menyoroti persoalan tersebut. Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja Pansus DPR RI dan Timja DPD RI di Maluku Utara.
Kunjungan tersebut berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, untuk membahas sejumlah substansi RUU Daerah Kepulauan. Salah satu perhatian utama ialah konektivitas wilayah kepulauan.
Hendry menilai transportasi antarpulau tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Transportasi juga menjadi bagian penting dari pelayanan dasar masyarakat kepulauan.
Menurutnya, konektivitas menentukan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, energi, hingga pasar. Karena itu, transportasi perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan pembangunan wilayah.
“Transportasi antarpulau perlu dilihat sebagai pelayanan dasar wilayah,” ujar Hendry. Menurutnya, transportasi tidak semata berkaitan dengan urusan perhubungan atau proyek infrastruktur.
Hendry menyebut persoalan konektivitas juga terdapat di sejumlah wilayah pesisir Provinsi Riau. Daerah tersebut antara lain Rokan Hilir, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Pelalawan, dan Indragiri Hilir.
Data BPS Provinsi Riau 2025 mencatat Riau memiliki 144 pulau. Rokan Hilir memiliki 36 pulau, Bengkalis 19 pulau, dan Kepulauan Meranti 12 pulau.
Pelalawan tercatat memiliki 43 pulau, sedangkan Indragiri Hilir memiliki 25 pulau. Kondisi geografis tersebut membutuhkan dukungan konektivitas yang sesuai karakter wilayah.
“Ketika transportasi terbatas, akses pendidikan dan kesehatan ikut terdampak,” ujar Hendry. Ia menilai kondisi tersebut juga memengaruhi akses energi dan perdagangan masyarakat.
Keterbatasan transportasi juga dapat meningkatkan biaya distribusi barang menuju wilayah kepulauan. Dampaknya, harga kebutuhan masyarakat di sejumlah pulau berpotensi menjadi lebih tinggi.
Kondisi tersebut juga menjadi tantangan dalam penyediaan tenaga pelayanan publik. Guru dan tenaga kesehatan membutuhkan konektivitas memadai agar pelayanan berlangsung secara berkelanjutan.
“Kalau akses transportasinya sulit, tentu ada tantangan menghadirkan pelayanan pemerintah,” katanya. Karena itu, konektivitas dinilai perlu masuk kebijakan afirmatif daerah kepulauan.
Hendry mendorong RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi skema transportasi sesuai karakter geografis wilayah. Skema tersebut dapat mencakup trayek perintis, subsidi, dan public service obligation atau PSO.
Standar pelayanan minimum juga diperlukan untuk rute yang belum menarik secara komersial bagi operator. Kebijakan tersebut diharapkan menjaga akses masyarakat terhadap layanan transportasi dasar.
Menurut Hendry, konektivitas juga perlu terintegrasi dengan jaringan darat, udara, digital, energi, dan logistik. Integrasi tersebut dapat memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus distribusi barang dan layanan.
Tujuan akhirnya ialah mencegah masyarakat pulau kecil mengalami kesenjangan pelayanan akibat kondisi geografis. “Negara harus hadir dan memastikan konektivitas menjadi jembatan pelayanan dasar,” ujar Hendry Munief.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....