Hendry Munief Soroti Privatisasi Pulau dan Abrasi dalam RUU Daerah Kepulauan

  • 19 Sep 2026 05:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief menyoroti persoalan privatisasi ruang pesisir dan pulau-pulau kecil serta ancaman abrasi.
  • Persoalan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
  • Hal itu disampaikan Hendry dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di DPR RI, Kamis, 17 September 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI , Hendry Munief, menyoroti persoalan privatisasi ruang pesisir dan pulau-pulau kecil serta ancaman abrasi. Persoalan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Hal itu disampaikan Hendry dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di DPR RI, Kamis, 17 September 2026. Ia menilai penguatan kewenangan pengelolaan wilayah kepulauan harus tetap menjamin perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir.

"Privatisasi dan abrasi pulau harus menjadi perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan. Jangan sampai masyarakat yang sejak turun-temurun hidup dan bergantung pada wilayah pesisir justru kehilangan ruang hidupnya," kata Hendry dalam rapat.

Hendry mengatakan persoalan abrasi tidak hanya terjadi di wilayah Indonesia bagian timur. Sejumlah daerah pesisir di Provinsi Riau juga menghadapi ancaman abrasi yang perlu mendapat perhatian dalam kebijakan daerah kepulauan.

"Di Riau juga ada abrasi. Bengkalis, Siak, Dumai, Rohil, dan Kepulauan Meranti menghadapi persoalan pesisir," ujarnya.

Menurut Hendry, kondisi tersebut perlu dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi daerah kepulauan. Kebijakan yang disusun harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam RDP tersebut, Pansus juga menerima masukan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI. Masukan lembaga tersebut antara lain berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat, kelompok rentan, perempuan, dan anak dalam pembangunan serta pengelolaan wilayah kepulauan.

Komnas HAM turut menaruh perhatian terhadap persoalan konflik agraria dan hak tenurial di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. Perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak juga menjadi bagian dari isu yang relevan dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Hendry menilai masukan dari lembaga-lembaga tersebut penting untuk memperkaya pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Pengelolaan potensi ekonomi dan ruang laut harus tetap mempertimbangkan hak masyarakat serta aspek keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan tidak cukup hanya mengatur kewenangan dan pembiayaan pembangunan. Regulasi tersebut juga perlu menjawab persoalan nyata masyarakat di pulau-pulau kecil, termasuk abrasi, keterbatasan akses, dan perlindungan ruang hidup.

"Jangan sampai kita memberikan kewenangan mengelola potensi laut, tetapi masyarakatnya tidak terlindungi," ujar Hendry.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....