Pemerintah Beri Insentif Pembelian Rumah KPR 6% untuk Pekerja Penghasilan Tetap
- 01 Okt 2026 23:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah Prabowo Subianto akan menambahkan sasaran baru dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
- Keputusan penambahan target KPR subsidi disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas pada Rabu, 30 September 2026.
- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan menambahkan sasaran baru dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa rencana penambahan target sasaran program KPR subsidi ini diputuskan langsung oleh Kepala Negara. Airlangga mengatakan keputusan ini, disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas (ratas), Rabu, 30 September 2026.
Menko Perekonomian mengungkapkan, pemerintah menargetkan sekitar 17 juta pekerja berpenghasilan tetap dapat menerima manfaat program KPR bersubsidi. Dimana dalam pelaksanaan program tersebut, nantinya para penerima manfaat akan mendapatkan bunga KPR hanya sebesar 6 persen.
"Dibuatkan program baru tambahan untuk KPR bersubsidi, bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap, sekitar 17 juta (pekerja). Di mana program ini, juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen," kata Airlangga dalam konferensi persnya usai ratas, dikutip di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ia mengatakan bahwa penambahan target penerima manfaat program KPR subsidi ini, menjadi terobosan yang baru. Sebab jika dalam pelaksanaan sebelumnya, program ini hanya ditujukan untuk para pekerja dengan klasifikasi tertentu.
Menko Perekonomian menilai melalui program ini, masyarakat dengan penghasilan tetap, dapat memiliki rumah baru. Para pekerja dengan penghasilan tetap ini diungkapkannya, dapat membeli rumah bunga KPR bersubsidi 6 persen, dengan harga Rp500 juta.
"Sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap. Dan jumlah rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta," imbuh Menko Airlangga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....