Kemenko Polkam Pastikan Penegakan Hukum Karhutla Dilakukan Berlapis

  • 30 Sep 2026 09:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penegakan hukum karhutla menyasar pelaku lapangan, pengelola, dan pemanfaat lahan terbakar.
  • Desk Karhutla mencatat 245 laporan polisi, 196 tersangka, dan 96 korporasi diproses hukum.
  • Sebanyak 57 badan usaha disegel dan 26 badan usaha dikenai sanksi administratif kehutanan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memastikan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan atau karhutla menyasar pelaku hingga pengelola lahan. Langkah tersebut dilakukan secara berlapis untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Honi Havana, mengatakan penegakan hukum dilakukan secara terkoordinasi. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

"Terkait penegakan hukum ini juga sifatnya berlapis dan terkoordinasi. Artinya, penegakan hukum ini tidak hanya berhenti pada perorangan saja atau pelaku di lapangan, tetapi juga akan dikenakan kepada para pengelola atau pemanfaat lahan tersebut," katanya.

Berdasarkan data Desk Karhutla, terdapat 245 laporan polisi terkait kasus karhutla yang telah ditangani aparat penegak hukum. Dari jumlah tersebut, 196 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 96 korporasi sedang diproses hukum.

"Pada saat ini sesuai data di Desk Karhutla, terdapat 245 laporan polisi, kemudian ada 96 korporasi yang diproses. Kemudian ada 196 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang nanti prosesnya tentunya akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Honi mengatakan penegakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Pemerintah meminta penanganan pelanggaran karhutla dilakukan secara tegas, cepat, dan menyeluruh.

Menurut Honi, penyelidikan juga perlu mencermati kejadian karhutla yang berulang di suatu wilayah. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan hukum tidak berhenti pada dugaan kelalaian apabila ditemukan unsur pelanggaran lainnya.

Selain proses pidana, pemerintah menerapkan penegakan hukum administratif terhadap badan usaha yang berkaitan dengan karhutla. Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 57 badan usaha, sedangkan Kementerian Kehutanan memberikan sanksi administratif kepada 26 badan usaha.

Dari 26 badan usaha yang dikenai sanksi administratif tersebut, lima di antaranya telah dicabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Penegakan hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah pelanggaran karhutla kembali terjadi.

Pemerintah juga menangani dampak karhutla terhadap masyarakat melalui berbagai langkah di sektor esensial. Di sektor pendidikan, pembelajaran daring diterapkan dengan menyesuaikan kondisi wilayah yang terdampak karhutla.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengerahkan tenaga kesehatan dan menyalurkan masker untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap. Penanganan sektor transportasi dan kebutuhan masyarakat lainnya juga dilakukan secara terpadu oleh instansi terkait.

"Desk Koordinasi Penanganan Karhutla menegaskan bahwa pemerintah serius dan optimal dalam pemadaman. Pengendalian, pencegahan, dan mitigasi risiko dampak karhutla," kata Honi.

Honi mengatakan proses penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pelaku di lapangan maupun pihak yang mengelola atau memanfaatkan lahan terbakar. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat pencegahan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelanggaran karhutla.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....