BGN Klarifikasi Pengadaan Sprei-Sarung Bantal, ternyata Bukan Era Sudaryono
- 04 Okt 2026 01:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BGN RI memberikan klarifikasi, terkait isu pengadaan sprei dan sarung bantal yang ramai diperbincangkan di media sosial.
- Jubir BGN, Tysa Novenny mengatakan, pengadaan sprei dan sarung bantal tersebut terjadi pada masa kepemimpinan kepala badan sebelumnya.
- Soal pengadaan sprei dan sarung bantal yang lagi heboh di media sosial, perlu kami sampaikan bahwa itu terjadi di tahun 2025.
RRI.CO.ID, Jakarta - BGN RI memberikan klarifikasi, terkait isu pengadaan sprei dan sarung bantal yang ramai diperbincangkan di media sosial. BGN menyebut, pengadaan tersebut dilakukan pada 2025, jauh sebelum Sudaryono menjabat sebagai Kepala BGN.
Jubir BGN, Tysa Novenny mengatakan, pengadaan sprei dan sarung bantal tersebut terjadi pada masa kepemimpinan kepala badan sebelumnya. Ia menegaskan, pengadaan itu bukan dilakukan pada masa kepemimpinan Sudaryono.
"Soal pengadaan sprei dan sarung bantal yang lagi heboh di media sosial, perlu kami sampaikan bahwa itu terjadi di tahun 2025. Jadi terjadi di tahun lalu dan pada saat itu kepala badannya adalah kepala badan yang lama," kata Tysa dalam pernyataan resmi BGN yang diunggah melalui Instagram, Kamis, 1 Oktober 2026.
Tysa mengungkapkan, isu mengenai pengadaan tersebut tidak berdiri sendiri karena saat ini menjadi bagian dari perkara hukum yang masih berjalan. Karena itu, BGN memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi perkara yang sedang diproses.
"Berkaitan dengan sarung bantal dan sprei tersebut. Saat ini juga itu menjadi salah satu materi perkara hukum yang sedang berjalan yang kita sama-sama tahu di luar sana," ucapnya.
BGN, kata Tysa, meminta masyarakat menyerahkan proses hukum terkait pengadaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Tysa mengatakan, proses pemeriksaan perlu dibiarkan berjalan agar fakta mengenai perkara tersebut dapat diketahui berdasarkan hasil penanganan hukum.
"Jadi biarkan aparat penegak hukum bekerja," ujarnya. Tysa juga mengimbau, masyarakat dan pihak yang menyampaikan informasi di ruang publik agar melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap data yang digunakan.
Menurutnya, informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan tuduhan yang tidak berdasar. "Kalau ingin memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sesuatu hal apapun itu, please cross-check dulu, benar nggak datanya," katanya.
Klarifikasi tersebut disampaikan BGN di tengah meningkatnya perhatian terhadap tata kelola dan pengadaan barang dalam lembaga tersebut. Dalam sejumlah keterangan resminya, BGN juga sebelumnya menekankan pentingnya pengadaan yang berbasis kebutuhan dan manfaat serta penguatan tata kelola organisasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....