BGN Terbitkan Aturan Baru, Pelaku Usaha Lokal Wajib Dilibatkan dalam MBG

  • 30 Sep 2026 10:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BGN RI mewajibkan, setiap SPPG melibatkan pelaku usaha lokal dalam penyediaan bahan baku dan/atau bahan pangan untuk Program MBG.
  • BGN mengatakan, pelibatan pelaku usaha lokal diarahkan agar pelaksanaan MBG memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
  • SPPG tidak hanya menjadi tempat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi di daerah.

RRI.CO.ID, Jakarta - BGN RI mewajibkan, setiap SPPG melibatkan pelaku usaha lokal dalam penyediaan bahan baku dan/atau bahan pangan untuk Program MBG. Kebijakan tersebut, menjadi bagian dari penguatan rantai pasok MBG sekaligus upaya memperluas manfaat ekonomi program bagi masyarakat di daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa. Regulasi itu ditetapkan pada 27 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 18 Agustus 2026.

BGN mengatakan, pelibatan pelaku usaha lokal diarahkan agar pelaksanaan MBG memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Selain membuka ruang bagi usaha masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat ketersediaan bahan pangan di sekitar lokasi SPPG.

“SPPG tidak hanya menjadi tempat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi di daerah. Karena itu, pelaku usaha setempat perlu mendapatkan ruang untuk terlibat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati dalam keterangannya seperti dilansir dari laman resmi BGN, di Jakarta, dikutip Rabu, 30 September 2026.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang dapat terlibat mencakup usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pelibatan tersebut tetap harus memperhatikan persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi, termasuk aspek kebutuhan dan keamanan pangan.

BGN juga menerapkan, prinsip kedekatan wilayah dalam menentukan prioritas pelaku usaha yang dilibatkan dalam rantai pasok MBG. Pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di kecamatan tempat SPPG, berada menjadi prioritas dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan program.

“Jadi, kita memperhatikan pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah. Apabila di wilayah kecamatan tidak tersedia, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha di luar wilayah kecamatan,” ucap Hida.

Jika kebutuhan belum dapat dipenuhi di tingkat kecamatan, ia menuturkan, cakupan pelibatan dapat diperluas ke wilayah kabupaten atau kota. Apabila pasokan masih belum tersedia, SPPG dapat memperluas pencarian pelaku usaha hingga ke luar provinsi.

"Pelibatan pelaku usaha tidak hanya mencakup bahan baku pangan lokal atau pangan olahan. Rantai pasok MBG juga dapat melibatkan pelaku usaha untuk menyediakan barang dan jasa pendukung serta kebutuhan lain yang diperlukan," ujar Hida.

Di sisi lain, Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 juga memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dalam rantai pasok dan logistik MBG. Produk tersebut, mencakup hasil produksi:

• Pertanian

• Peternakan

• Perikanan dan/atau kelautan

• Perkebunan

• Industri.

"Dengan tetap mempertimbangkan spesifikasi kebutuhan. Standar keamanan dan mutu pangan, ketersediaan pasokan, serta kebijakan harga pemerintah," kata Hida.

Dengan aturan tersebut, BGN menempatkan SPPG tidak hanya sebagai unit pelayanan pemenuhan gizi. Tetapi juga sebagai bagian dari rantai pasok yang melibatkan pelaku usaha di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....