DJKI Mulai Gratiskan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik per 1 Agustus

  • 31 Jul 2026 15:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DJKI akan meluncurkan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik tanpa biaya (gratis) mulai tanggal 1 Agustus 2026 untuk memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi para pencipta di Indonesia.
  • Penyempurnaan fitur layanan pencatatan hak terkait dilakukan berdasarkan masukan langsung dari para pemangku kepentingan di industri musik agar memberikan kepastian hukum dan kemudahan penggunaan.
  • Dirjen Hermansyah Siregar menekankan bahwa layanan hak terkait diharapkan berjalan optimal dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat pencipta musik Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik tanpa biaya mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi para pencipta di Indonesia.

Bersamaan dengan itu, DJKI juga menyempurnakan fitur layanan pencatatan hak terkait pada sistem hak cipta. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan di industri musik agar layanan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pengguna.

“Masukan pelaku industri musik menjadi dasar penyempurnaan layanan agar memberi kepastian hukum dan kemudahan bagi seluruh pengguna. Harapannya, layanan hak terkait berjalan optimal serta menghadirkan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Hermansyah menyampaikan penyempurnaan layanan meliputi pengayaan jenis alat musik, pembaruan data surat pencatatan, serta klasifikasi pelaku pertunjukan. Langkah ini menyesuaikan kebutuhan dan praktik industri musik nasional.

Hermansyah menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar seluruh elemen layanan telah mengakomodasi kebutuhan pengguna sejak awal implementasi. Menurutnya, pemohon hak cipta maupun hak terkait nantinya dapat memanfaatkan layanan tersebut melalui portal resmi DJKI.

Layanan ini kami hadirkan dengan kualitas terbaik agar dimanfaatkan optimal oleh seluruh pelaku industri musik nasional. Implementasinya diharapkan semakin efektif dan memberi manfaat lebih besar,” ucap Hermansyah.

DJKI menargetkan penyempurnaan fitur pencatatan hak terkait rampung paling lambat pada 14 Agustus 2026. Selama proses tersebut, koordinasi dengan para pelaku industri musik akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh kebutuhan pengguna terakomodasi.

“Kami berkomitmen menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Layanan ini memperkuat perlindungan hak cipta serta hak terkait bagi industri musik nasional,” kata Hermansyah mengungkapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....