FGD UNAS Soroti Penguatan Kedudukan dan Fungsi DPRD

  • 30 Sep 2026 05:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Program Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) menggelar FGD bertema “Evaluasi Peran dan Kedudukan Kelembagaan DPRD Kabupaten”.
  • Diskusi menyoroti perlunya penguatan kedudukan DPRD sebagai lembaga representasi politik masyarakat daerah serta mitra sejajar kepala daerah dalam mekanisme checks and balances.
  • Penataan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD diperlukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga agar DPRD tetap berperan sebagai lembaga representasi rakyat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Penguatan kedudukan dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai penting untuk memperkokoh demokrasi lokal. Sekaligus, mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif.

Hal tersebut menjadi salah satu bahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Evaluasi Peran dan Kedudukan Kelembagaan DPRD Kabupaten" yang diselenggarakan Program Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

FGD menghadirkan pakar otonomi daerah sekaligus pendiri i-OTDA, Prof Dr Djohermansyah Djohan, M.A, dan Prof Dr Syarif Hidayat. Keduanya membahas berbagai persoalan kelembagaan DPRD, mulai dari kedudukan dalam pemerintahan daerah, hubungan dengan kepala daerah, hingga penguatan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan pelayanan konstituen.

Dalam pemaparannya, Prof Djohermansyah Djohan menyoroti perlunya reformasi mendasar terhadap kedudukan DPRD. Khususnya, dalam membangun keseimbangan hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif daerah.

Menurut dia, DPRD memiliki mandat langsung dari masyarakat melalui pemilihan umum. Sehingga, perlu memiliki kedudukan dan dukungan kelembagaan yang memadai untuk menjalankan fungsi representasi rakyat secara optimal.

"DPRD memiliki mandat langsung dari masyarakat melalui pemilihan umum. Karena itu, penguatan kedudukan DPRD diperlukan agar lembaga ini mampu menjalankan fungsi representasi, legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Djohermansyah.

Ia juga menyoroti status anggota DPRD sebagai pejabat daerah yang perlu dikaji dalam kerangka penguatan posisi kelembagaan dan keseimbangan hubungan dengan kepala daerah. Selain itu, Djohermansyah menekankan pentingnya memperkuat hubungan DPRD dengan konstituen.

Menurut Prof Djohermansyah, diperlukan landasan pengaturan dan dukungan kelembagaan yang jelas agar aspirasi masyarakat dapat diserap, diperjuangkan, dan dikawal melalui mekanisme pemerintahan daerah.

Sementara itu, Prof Dr Syarif Hidayat dalam paparannya bertajuk "Penguatan Peran Lembaga DPRD: Masukan untuk Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", menekankan pentingnya memperkuat DPRD sebagai lembaga representasi politik masyarakat daerah.

Ia menilai, kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah perlu dievaluasi. Hal ini agar semakin mencerminkan peran DPRD sebagai lembaga representasi rakyat dan mitra sejajar pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip checks and balances.

"DPRD perlu ditegaskan sebagai lembaga representasi rakyat daerah, bukan hanya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Penguatan tersebut diperlukan untuk menegaskan DPRD sebagai institusi demokrasi lokal, memperkuat prinsip demokrasi representatif, serta mewujudkan mekanisme checks and balances antara DPRD dan kepala daerah," ujar Syarif.

Menurut dia, DPRD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah. Terutama, melalui fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, serta pelayanan konstituen.

Fungsi pelayanan konstituen, lanjutnya, perlu diperkuat agar anggota DPRD memiliki mekanisme yang jelas dalam menampung, memperjuangkan, dan mengartikulasikan aspirasi masyarakat.

"Pelayanan konstituen perlu menjadi bagian dari fungsi DPRD karena dalam praktik politik daerah anggota DPRD berhadapan langsung dengan masyarakat dan menyerap aspirasi. Sekaligus, menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah daerah," katanya.

Penataan Pokir dan Penguatan Pengawasan

Dalam diskusi tersebut, peserta juga membahas penataan mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar tetap berorientasi pada aspirasi masyarakat dan tidak bergeser menjadi pelaksana pembangunan. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain persepsi mengenai jatah proyek, potensi konflik kepentingan, serta batas antara fungsi pengawasan dan penganggaran.

Penataan Pokir dinilai penting agar DPRD tetap menjalankan peran politik sebagai lembaga representasi rakyat. Sekaligus, memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sesuai ketentuan.

Pada fungsi legislasi, DPRD juga memerlukan dukungan kelembagaan, seperti penguatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, tenaga ahli perancang regulasi, anggaran kajian kebijakan, serta akses terhadap data dan informasi pemerintahan daerah.

Adapun dalam fungsi pengawasan, diperlukan mekanisme tindak lanjut yang lebih terukur. Termasuk, kewajiban kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi DPRD, penetapan batas waktu, serta penyampaian laporan secara terbuka.

"Pengawasan DPRD harus menghasilkan perbaikan tata kelola, bukan sekadar rekomendasi administratif," demikian salah satu poin dalam materi Syarif Hidayat mengenai penguatan fungsi pengawasan DPRD.

Penguatan kelembagaan turut mencakup peningkatan kapasitas Sekretariat DPRD sebagai sistem pendukung, standardisasi tenaga ahli, pengembangan pusat kajian kebijakan daerah, serta dukungan anggaran kelembagaan yang memadai.

Melalui FGD ini, Program Doktor Ilmu Politik UNAS mendorong kajian akademik yang lebih komprehensif mengenai kedudukan dan peran DPRD dalam sistem pemerintahan daerah. Termasuk, penguatan fungsi representasi masyarakat, legislasi, anggaran, pengawasan, dan pelayanan konstituen.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari kontribusi akademik UNAS dalam mengembangkan pemikiran mengenai politik lokal, desentralisasi, dan otonomi daerah. Sekaligus, menghadirkan masukan akademis bagi wacana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penguatan kedudukan dan fungsi DPRD diharapkan dapat mendukung terwujudnya demokrasi lokal yang lebih representatif, serta meningkatkan kualitas pengawasan pemerintahan. Sekaligus, memastikan aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....