Mendagri Ungkap 15 RUU Kabupaten dan Kota Disetujui Menjadi Undang-Undang
- 22 Sep 2026 15:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 15 RUU kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan disetujui menjadi UU
- Pembaruan dasar hukum mengembalikan landasan konstitusional kabupaten dan kota kepada UUD 1945
- Pembahasan 15 RUU melibatkan penyerapan aspirasi dan menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota telah disetujui menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan mencakup wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Tito mengatakan penyusunan 15 RUU tersebut merupakan pembaruan dasar hukum, khususnya terkait landasan konstitusional masing-masing kabupaten dan kota. Sebelumnya, dasar hukum tersebut menggunakan Undang-Undang Dasar RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
“Yang semula Undang-Undang Dasar RIS sementara tahun 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Yang dikembalikan dasar hukumnya ke undang-undang yang berlaku, undang-undang dasar yang berlaku yaitu UUD 1945,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Tito, pembaruan dilakukan dengan mengembalikan dasar hukum kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku saat ini. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar bagi seluruh regulasi turunan, termasuk peraturan daerah.
Tito menjelaskan penyusunan RUU juga mencakup penataan kewilayahan dan karakteristik daerah yang dinilai sudah tidak sesuai kondisi terkini. Penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan diharapkan menjadi tolok ukur pembahasan RUU kabupaten dan kota selanjutnya.
Pencantuman karakteristik wilayah, menurut Tito, menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah. Hal tersebut sekaligus menegaskan Indonesia sebagai negara plural, multikultural, multietnis, multiras, dan multilanskap dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tito menyebut proses penyusunan 15 RUU tersebut mengadopsi substansi 20 undang-undang provinsi dan 142 undang-undang kabupaten atau kota lainnya. Seluruh regulasi tersebut telah dilaksanakan dalam periode 2022 hingga 2025 dan disetujui menjadi undang-undang.
“Proses lahirnya 15 RUU kabupaten/kota ini mengadopsi substansi 20 undang-undang provinsi dan 142 undang-undang kabupaten/kota lainnya. Yang telah dilaksanakan dalam rentang periode 2022 sampai dengan 2025 yang juga telah disetujui menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI terdahulu,” katanya.
Ia mengatakan pembahasan 15 RUU berlangsung efektif dengan mengikuti seluruh tahapan, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat. Perbedaan pandangan selama pembahasan dapat diselesaikan melalui pembahasan dan musyawarah hingga mencapai kesepakatan bersama.
Pemerintah meyakini 15 RUU kabupaten dan kota tersebut akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah, terutama terkait kepastian dasar hukum. Tito menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama hingga 15 RUU tersebut disetujui dalam rapat paripurna.
“Meskipun dalam proses pembahasan terdapat berbagai dinamika sebagai konsekuensi dari proses keterbukaan dan demokrasi yang juga memberi ruang perbedaan pandangan pendapat. Perbedaan-perbedaan tersebut pada umumnya dapat diselesaikan dengan baik melalui pembahasan dan musyawarah sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama,” ucap Tito.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....