Pemerintah Setujui RUU Reforma Agraria untuk Dorong Pemerataan Penguasaan Tanah
- 22 Sep 2026 13:49 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang
- RUU tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria
- Pemerintah berkomitmen menyelesaikan aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara nasional
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, aturan tersebut menjadi tonggak sejarah pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus menjalankan mandat konstitusi terkait pengelolaan sumber daya agraria.
RUU tersebut juga dimaksudkan menjalankan amanat MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, aturan ini memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Nusron mengatakan masyarakat memiliki harapan besar agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dilaksanakan secara berkeadilan serta berkelanjutan. Namun, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta kebutuhan koordinasi antar lembaga yang lebih kuat.
“Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria masih menghadapi berbagai tantangan antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan serta perlunya koordinasi. Antar lembaga kebutuhan akan mekanisme penyelenggaraan konflik agraria yang lebih efektif serta penguatan penerapan fungsi sosial atas tanah,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Pemerintah juga menilai diperlukan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif serta penguatan penerapan fungsi sosial atas tanah. Melalui berbagai pembaruan tersebut, RUU diharapkan memperkuat landasan hukum Reforma Agraria dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria nasional.
RUU tersebut juga diharapkan mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber daya agraria demi kemakmuran rakyat. Nusron menyampaikan pemerintah berkomitmen menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari RUU Pengaturan Reforma Agraria.
“Dengan berbagai pembaharuan tersebut, RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional. Mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Nusron.
Peraturan pemerintah nantinya mengatur perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, serta tata cara penentuan lokasi prioritas Reforma Agraria. Ketentuan lainnya mencakup pemindahan status barang milik negara, daerah, BUMN, dan BUMD, serta penyelesaian konflik agraria.
Peraturan tersebut juga mengatur kepemilikan bersama atas hak milik, penataan dan pengendalian tanah, serta batas penguasaan dan pemilikan. Selain itu, pemerintah berkomitmen menuntaskan peraturan presiden mengenai peta jalan dan kelembagaan penyelenggaraan Reforma Agraria.
Peraturan presiden juga akan mengatur lembaga pengawas, objek Reforma Agraria berupa sumber agraria lainnya, serta mekanisme pencabutan hak. Nusron menegaskan Reforma Agraria harus memastikan tanah dan sumber agraria menjadi sumber kehidupan, kesejahteraan, serta peningkatan taraf hidup berkelanjutan.
“Reforma Agraria tidak berhenti pada penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah, Reforma Agraria harus memastikan tanah dan sumber agar lainnya. Menjadi sumber kehidupan, sumber kesejahteraan, dan penopang bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan,”ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....