Menhub Dudy Tanggapi Penetapan Tersangka Masinis Argo Bromo Anggrek

  • 30 Sep 2026 14:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menegaskan penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
  • Kemenhub memastikan pemerintah bersama PT KAI akan menindaklanjuti rekomendasi KNKT melalui koordinasi teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menanggapi penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kasus kecelakaan kereta api. Ini berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait insiden yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur itu.

Menhub menyatakan penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sehingga Kementerian Perhubungan menghormati seluruh keputusan tersebut. Menurut dia, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan tanpa mencampuri kewenangan kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

“Itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya,” ujarnya, Rabu 30 September 2026. “Jadi, kami tentunya akan selalu mengikuti atau mentaati proses hukum yang berjalan.”

Menhub juga memastikan seluruh rekomendasi KNKT akan menjadi perhatian untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian. Hal tersebut nantinya akan ditindaklanjuti bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebagai operator layanan kereta api.

Menurut Dudy, Direktorat Jenderal Perkeretaapian akan berkoordinasi secara teknis untuk membahas rekomendasi yang disampaikan KNKT. Ini dilakukan agar hasil investigasi dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem keselamatan perjalanan kereta api.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka. Dia diduga terlambat melakukan pengereman sehingga menyebabkan tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL KA 5568A.

Hasil investigasi KNKT menunjukkan masinis Argo Bromo Anggrek melakukan pengereman melalui dua tahap, service brake dan emergency brake. Pengereman tahap pertama berlangsung selama 37 detik ketika kereta masih berada cukup jauh dari titik tabrakan.

Menurut temuan KNKT, pengereman pertama dilakukan saat kereta berada sekitar 1.341 meter dari titik berhenti setelah tabrakan. Lokasi berada di Km 28+600 menuju Km 28+941, sekitar 1.315 meter dari titik tabrakan KRL di Km 28+915.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....