Kemenhub Pastikan Transisi Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri Berjalan Lancar

  • 30 Sep 2026 15:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenhub memastikan pengakhiran KSO Bandara Dhoho Kediri tidak menghentikan operasional bandara karena proses transisi dilakukan bertahap dan terkoordinasi
  • Pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati melalui perjanjian tertanggal 31 Agustus 2026
  • Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama berdasarkan Keputusan Dirjen Hubud Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan pengakhiran kerja sama operasional Bandara Dhoho Kediri tidak menghentikan operasional bandara tersebut. Pengelolaan bandara tetap berjalan melalui proses transisi yang dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, pengakhiran Kerja Sama Operasional (KSO) telah disepakati kedua pihak. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pengakhiran KSO yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026.

"Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati. Diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak," ujar Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Perjanjian pengakhiran KSO mengatur penyelesaian hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat. Ketentuan tersebut juga mencakup masa transisi, penyerahan dokumen serta aset, dan peralihan tanggung jawab operasional.

Bandara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian sistem transportasi udara nasional dan pengelolaannya ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 TAHUN 2026 tertanggal 25 September 2026.

Dalam proses tersebut, Ditjen Hubud menjalankan fungsi regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atau PJPK. Peran tersebut dilakukan untuk memastikan transisi berjalan sesuai ketentuan dengan tetap mengutamakan kepentingan penerbangan.

Lukman memastikan proses transisi pengelolaan Bandara Dhoho Kediri di Jawa Timur berlangsung secara lancar. Proses tersebut juga dilakukan secara terkoordinasi dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional. Serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi,” kata Lukman.

Tahapan transisi mencakup penyelesaian kewajiban para pihak serta serah terima dokumen, aset, dan informasi operasional. Tahapan lainnya meliputi pemenuhan sertifikasi, peralihan tanggung jawab operasional, serta pengelolaan bandara oleh PT Surya Dhoho Investama.

Ditjen Hubud memastikan perubahan mekanisme pengelolaan tidak mengubah prinsip utama penyelenggaraan penerbangan. Keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi perhatian dalam seluruh tahapan proses transisi tersebut.

Beberapa aspek yang diperhatikan mencakup kesiapan personel dan organisasi serta fasilitas dan peralatan operasional bandara. Selain itu, proses tersebut mencakup Safety Management System, Airport Emergency Plan, Airport Security Programme, dan Aerodrome Manual.

Standar pelayanan jasa kebandarudaraan, sistem pelaporan, serta pengawasan operasional juga menjadi bagian proses transisi. Pemenuhan ketentuan sertifikasi dan regulasi turut diperhatikan untuk memastikan kesiapan pengelolaan bandara.

PT Surya Dhoho Investama telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara kepada Menteri Perhubungan. Permohonan tersebut disampaikan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara sebagai bagian proses transisi pengelolaan.

Selain itu, PT Surya Dhoho Investama mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri. Dokumen pendukung yang disampaikan meliputi Aerodrome Manual, Airport Security Programme, serta Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.

“Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya, saat ini proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi. Dengan memastikan seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi dipenuhi,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....