Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026

  • 30 Sep 2026 13:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dapat rampung pada 2026.
  • Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU LLAJ kepada DPR RI.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dapat rampung pada 2026. Pemerintah, lanjut dia, telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU LLAJ kepada DPR RI.

Selanjutnya, pemerintah akan mengikuti jadwal pembahasan yang ditetapkan DPR. “Kita akan melakukan diskusi setelah penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah ini,” ujar Dudy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Dudy, RUU LLAJ masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pemerintah berharap pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.

“Kita usahakan secepatnya, karena ini kan masuk dalam Prolegnas Tahun 2026. Jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan,” katanya.

Dudy mengatakan pemerintah berharap RUU LLAJ dapat disahkan pada 2026 sehingga dapat mulai diterapkan pada 2027. “Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” ujarnya.

Selain RUU LLAJ, Dudy menyampaikan perkembangan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Menurutnya, penyusunan Perpres tersebut masih berproses.

Pemerintah akan menyelaraskan substansi Perpres dengan RUU LLAJ apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang. "Kita harapkan bisa disinkronkan lagi antara draft RUU ini dengan nanti kalau menjadi Undang-Undang, kemudian dengan Perpres yang akan kita siapkan,” ucap Dudy.

Sementara itu, Komisi V DPR RI telah menerima DIM dari pemerintah sebagai bahan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, pemerintah menyerahkan sekitar 1.200 DIM untuk pembahasan revisi UU LLAJ.

“Surpres-nya sudah keluar. Kemudian hari ini Daftar Inventarisasi Masalahnya sudah disampaikan ke kami,” ujar Lasarus.

Lasarus menjelaskan terdapat sejumlah perubahan substansi yang diusulkan pemerintah. Berdasarkan naskah akademik yang disampaikan, terdapat pasal yang diubah maupun pasal baru yang disisipkan dalam revisi UU LLAJ.

“Total perubahan yang baru dari pemerintah, DIM, naskah akademik yang kami sampaikan itu sebanyak 83 pasal perubahan. Ini lumayan signifikan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Komisi V DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada masa sidang mendatang. Namun, jika pembahasan membutuhkan waktu lebih panjang, penyelesaian ditargetkan paling lambat awal 2027.

Lasarus mengatakan pembahasan perlu dilakukan secara hati-hati karena terdapat sejumlah muatan baru dalam revisi UU LLAJ. Salah satunya mengenai angkutan berbasis daring atau angkutan online.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....