Kemenhub Perkuat Aturan ODOL dan Transportasi Digital dalam RUU LLAJ

  • 19 Sep 2026 13:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenhub menyelesaikan DIM RUU LLAJ bersama lima kementerian lainnya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transportasi
  • Aturan kendaraan ODOL diperkuat, termasuk sanksi, tanggung jawab pemilik barang dan angkutan, pengawasan, serta penegakan hukum
  • Pengawasan berbasis teknologi dan transportasi digital turut diatur, dengan perhatian pada keselamatan serta kejelasan tanggung jawab seluruh pihak

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU LLAJ dengan memperkuat aturan kendaraan ODOL dan transportasi digital. Pemerintah bersama lima kementerian lainnya menyepakati serta menandatangani DIM tersebut pada Jumat, 18 September 2026.

DIM tersebut menjadi bagian dari penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penyusunannya, Kemenhub mendorong sejumlah penyesuaian regulasi dengan perkembangan transportasi dan kebutuhan keselamatan masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pengaturan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) perlu diperkuat. Penguatan mencakup sanksi, tanggung jawab, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan barang.

“Pemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load. Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum,” ujar Dirjen Aan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

Kemenhub juga mendorong pengawasan angkutan barang berbasis data dan teknologi untuk memperkuat penanganan kendaraan ODOL. Ditjen Perhubungan Darat kini menguji sistem ETLE HUB untuk mendeteksi pelanggaran kendaraan angkutan barang.

“Saat ini kami sedang bertransformasi dalam pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT dengan menggunakan kamera ETLE. Semoga pengawasan berbasis teknologi bisa diakomodir dalam regulasi ini yang sebelumnya baru mengatur secara konvensional,” ucap Aan.

Selain ODOL, Kemenhub memasukkan perkembangan transportasi berbasis teknologi sebagai salah satu substansi dalam perubahan regulasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengaturan tersebut diarahkan untuk memastikan layanan transportasi digital tetap mengutamakan keselamatan dan kejelasan tanggung jawab.

“Realitanya saat ini transportasi berbasis digital sudah berkembang dan tugas pemerintah untuk mengaturnya terutama terkait keselamatannya. Dengan melibatkan semua pihak yang berperan dalam ekosistem transportasi digital,” ujarnya.

Aan berharap penyelesaian DIM RUU LLAJ dapat memperkuat aspek keselamatan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab perkembangan transportasi sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

“Pada akhirnya dengan perubahan atau penguatan regulasi ini harus bisa menjawab perkembangan transportasi. Sekaligus bisa memperkuat aspek keselamatan dengan pengawasan dan penegakan hukum yang transparan dan adil,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....